Wamenkum: Hanya Presiden dan Pimpinan 5 Lembaga Negara yang Bisa Lapor Penghinaan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

Elara | MataMata.com
Selasa, 06 Januari 2026 | 08:15 WIB
Wamenkum: Hanya Presiden dan Pimpinan 5 Lembaga Negara yang Bisa Lapor Penghinaan

Wamenkum: Hanya Presiden dan Pimpinan 5 Lembaga Negara yang Bisa Lapor Penghinaan

matamata.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak lapor hanya dimiliki oleh Presiden/Wakil Presiden serta pimpinan dari lima lembaga negara tertentu.

"Penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi pada enam subjek: pertama, Presiden dan Wakil Presiden; kedua, MPR; ketiga, DPD; keempat, DPR; kelima, Mahkamah Agung; dan keenam, Mahkamah Konstitusi," ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan bahwa penerapan pidana penghinaan dalam KUHP baru ini sangat terbatas karena bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika korban atau pimpinan lembaga yang bersangkutan berinisiatif melapor.

"Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga secara langsung," jelasnya.

Sebagai informasi, UU KUHP ini telah diundangkan sejak 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini mulai berlaku efektif tiga tahun setelahnya, yakni per 2 Januari 2026.

Aturan Main Pasal Penghinaan Dalam KUHP baru tersebut, aturan mengenai penghinaan terhadap kepala negara tertuang dalam Pasal 218. Sementara itu, penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240.

Pasal 218 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wapres di muka umum diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa kritik untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk dalam kategori penghinaan.

Terkait lembaga negara, Pasal 240 ayat (1) menetapkan sanksi penjara maksimal 1,5 tahun bagi pelanggar. Namun, ancaman bisa meningkat menjadi 3 tahun jika penghinaan tersebut memicu kerusuhan di tengah masyarakat.

Kepastian mengenai prosedur hukum ditegaskan pada Pasal 240 ayat (4), yang menyatakan bahwa pengaduan wajib dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina. (Antara)

Baca Juga: Menegangkan! Michelle Ziudith dan Taskya Namya Adu Chemistry di Film 'Alas Roban'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak alumni HMI menjaga solidaritas dan jaringan...

news | 16:30 WIB

Pemerintah menyiapkan sistem pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 seiring pembenahan data DTSEN oleh BPS. Simak atu...

news | 16:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memastikan bantuan penanganan bencana Rp20 miliar per kabupaten di NTT telah cair. BNPB tegask...

news | 15:30 WIB

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening milik aktivis Pati, Supriyono, yang sempat ditunda trans...

news | 15:12 WIB

Anggota DPR RI Muhammad Habibur Rochman membantah tuduhan memerintahkan pemblokiran rekening aktivis Pati, Supriyono. Ha...

news | 13:15 WIB