Wamenkum: Hanya Presiden dan Pimpinan 5 Lembaga Negara yang Bisa Lapor Penghinaan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

Elara | MataMata.com
Selasa, 06 Januari 2026 | 08:15 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak lapor hanya dimiliki oleh Presiden/Wakil Presiden serta pimpinan dari lima lembaga negara tertentu.

"Penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi pada enam subjek: pertama, Presiden dan Wakil Presiden; kedua, MPR; ketiga, DPD; keempat, DPR; kelima, Mahkamah Agung; dan keenam, Mahkamah Konstitusi," ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan bahwa penerapan pidana penghinaan dalam KUHP baru ini sangat terbatas karena bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika korban atau pimpinan lembaga yang bersangkutan berinisiatif melapor.

"Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga secara langsung," jelasnya.

Sebagai informasi, UU KUHP ini telah diundangkan sejak 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini mulai berlaku efektif tiga tahun setelahnya, yakni per 2 Januari 2026.

Aturan Main Pasal Penghinaan Dalam KUHP baru tersebut, aturan mengenai penghinaan terhadap kepala negara tertuang dalam Pasal 218. Sementara itu, penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240.

Pasal 218 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wapres di muka umum diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa kritik untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk dalam kategori penghinaan.

Terkait lembaga negara, Pasal 240 ayat (1) menetapkan sanksi penjara maksimal 1,5 tahun bagi pelanggar. Namun, ancaman bisa meningkat menjadi 3 tahun jika penghinaan tersebut memicu kerusuhan di tengah masyarakat.

Kepastian mengenai prosedur hukum ditegaskan pada Pasal 240 ayat (4), yang menyatakan bahwa pengaduan wajib dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina. (Antara)

Baca Juga: Menegangkan! Michelle Ziudith dan Taskya Namya Adu Chemistry di Film 'Alas Roban'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Maskapai nasional Garuda Indonesia menyiapkan 15 armada pesawat berbadan lebar (wide-body) untuk melayani musim haji 202...

news | 17:00 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait...

news | 16:15 WIB

Presiden sementara Venezuela, Delcy Rodriguez, resmi mengumumkan masa berkabung nasional selama tujuh hari....

news | 15:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh dan pelaku sektor pertanian dalam ag...

news | 14:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memberikan informasi terbaru terkait perpanjangan masa pencega...

news | 13:00 WIB

Presiden Prabowo umumkan Indonesia berhasil swasembada beras sepanjang 2025 dan berhenti impor. Simak detail pencapaian ...

news | 11:15 WIB

Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menanggapi santai kelaka...

news | 10:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas agar pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) 18 proyek ...

news | 09:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin retret kabinet di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026)....

news | 07:00 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Indonesia, yang segera menjabat sebagai Presiden Dewan H...

news | 16:00 WIB