Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ingatkan advokat jaga kode etik pasca-berlakunya KUHP & KUHAP baru 2026 serta ajak perkuat bantuan hukum desa.

Elara | MataMata.com
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:18 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara pelantikan pengurus HAPI 2025-2030 di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara pelantikan pengurus HAPI 2025-2030 di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

Matamata.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta seluruh anggota Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) untuk menjaga kode etik dalam menjalankan profesi. Hal ini menjadi krusial seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026.

Supratman menekankan bahwa perubahan besar dalam hukum nasional di awal tahun ini menuntut advokat untuk lebih profesional dan berintegritas.

"Ada peristiwa penting di awal tahun 2026, yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Tugas advokat dalam transisi ini sangat besar, dan yang paling utama adalah soal etik," ujar Supratman dalam pelantikan pengurus HAPI periode 2025-2030 di Jakarta, sebagaimana dikonfirmasi pada Rabu (14/1/2026).

Menurut Menkum, etika profesi harus terinternalisasi dalam setiap layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Advokat memiliki peran vital dalam memberikan konsultasi, pendampingan klien, hingga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia juga mengingatkan para advokat untuk terus meningkatkan kompetensi guna memberikan kepastian hukum bagi klien. Advokat wajib memastikan asas praduga tak bersalah tetap dijalankan serta melindungi hak-hak klien dari segala bentuk intimidasi.

"Seorang advokat mewakili kepentingan hukum klien. Dia harus memastikan hak-hak orang yang didampingi berjalan sesuai koridor hukum," tegasnya.

Selain penguatan internal, Supratman mengajak HAPI bersinergi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), khususnya dalam program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Saat ini, pemerintah tengah memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Kemenkum menargetkan akses keadilan tidak hanya terkonsentrasi di perkotaan, tetapi menjangkau pelosok melalui pembinaan paralegal dan hakim juru damai desa.

"Kami ingin negara hadir memfasilitasi keadilan di seluruh Indonesia. Kami berharap HAPI dapat memberikan dampak positif dengan mendukung program pendampingan hukum di masyarakat," pungkas Supratman. (Antara)

Baca Juga: Airlangga: RI Berada di 'Pole Position' dalam Pembukaan Pasar Perdagangan Global

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB

Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030. Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

news | 11:00 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI dan sejumlah purnawirawan seperti Andika ...

news | 10:39 WIB

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan ter...

news | 10:00 WIB

Wamentan Sudaryono mengumumkan stok beras pemerintah tembus 5 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejarah RI....

news | 09:15 WIB

Jepang menetapkan Indonesia sebagai negara ketiga paling menjanjikan untuk investasi jangka panjang. Sektor otomotif dan...

news | 08:30 WIB

PKB merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Simak alasan PKB menyebut ...

news | 07:15 WIB

KPK menyebut Khalid Basalamah dan sejumlah biro haji telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji. KPK imba...

news | 06:00 WIB