Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ingatkan advokat jaga kode etik pasca-berlakunya KUHP & KUHAP baru 2026 serta ajak perkuat bantuan hukum desa.

Elara | MataMata.com
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:18 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara pelantikan pengurus HAPI 2025-2030 di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara pelantikan pengurus HAPI 2025-2030 di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

Matamata.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta seluruh anggota Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) untuk menjaga kode etik dalam menjalankan profesi. Hal ini menjadi krusial seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026.

Supratman menekankan bahwa perubahan besar dalam hukum nasional di awal tahun ini menuntut advokat untuk lebih profesional dan berintegritas.

"Ada peristiwa penting di awal tahun 2026, yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Tugas advokat dalam transisi ini sangat besar, dan yang paling utama adalah soal etik," ujar Supratman dalam pelantikan pengurus HAPI periode 2025-2030 di Jakarta, sebagaimana dikonfirmasi pada Rabu (14/1/2026).

Menurut Menkum, etika profesi harus terinternalisasi dalam setiap layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Advokat memiliki peran vital dalam memberikan konsultasi, pendampingan klien, hingga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia juga mengingatkan para advokat untuk terus meningkatkan kompetensi guna memberikan kepastian hukum bagi klien. Advokat wajib memastikan asas praduga tak bersalah tetap dijalankan serta melindungi hak-hak klien dari segala bentuk intimidasi.

"Seorang advokat mewakili kepentingan hukum klien. Dia harus memastikan hak-hak orang yang didampingi berjalan sesuai koridor hukum," tegasnya.

Selain penguatan internal, Supratman mengajak HAPI bersinergi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), khususnya dalam program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Saat ini, pemerintah tengah memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Kemenkum menargetkan akses keadilan tidak hanya terkonsentrasi di perkotaan, tetapi menjangkau pelosok melalui pembinaan paralegal dan hakim juru damai desa.

"Kami ingin negara hadir memfasilitasi keadilan di seluruh Indonesia. Kami berharap HAPI dapat memberikan dampak positif dengan mendukung program pendampingan hukum di masyarakat," pungkas Supratman. (Antara)

Baca Juga: Airlangga: RI Berada di 'Pole Position' dalam Pembukaan Pasar Perdagangan Global

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman panggil 41 pemain untuk FIFA Series 2026 di Jakarta. Cek daftar lengkap pemain dan...

news | 07:15 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk ...

news | 06:02 WIB