LMKN: Platform Digital Wajib Bayar Royalti Musik, Kreator Konten Tidak Dibebani

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penegasan terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ranah digital. Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyatakan bahwa royalti atas penggunaan lagu atau musik dalam layanan live streaming di plat

Elara | MataMata.com
Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:46 WIB
LMKN: Platform Digital Wajib Bayar Royalti Musik, Kreator Konten Tidak Dibebani

LMKN: Platform Digital Wajib Bayar Royalti Musik, Kreator Konten Tidak Dibebani

matamata.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penegasan terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ranah digital. Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyatakan bahwa royalti atas penggunaan lagu atau musik dalam layanan live streaming di platform digital sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia platform, bukan kreator konten.

"Kreator tidak membayar. Pihak platform seperti TikTok, Spotify, dan YouTube yang memiliki kewajiban membayar royalti," ujar Suyud dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Penegasan ini sekaligus menepis kekhawatiran para kreator konten mengenai beban biaya tambahan saat melakukan siaran langsung atau mengunggah konten di media sosial. Menurut Suyud, platform digital berskala besar umumnya telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN.

Mekanisme Distribusi Royalti Dana royalti yang disetorkan oleh platform tersebut dikelola oleh LMKN untuk kemudian didistribusikan kepada para pemilik hak cipta.

“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) setelah melalui proses verifikasi ketat,” jelasnya.

Dasar Hukum Jelas Kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki payung hukum yang kuat. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup aktivitas downloading dan video streaming,” tambah Suyud.

Ia menilai perkembangan teknologi justru mempermudah LMKN dalam memantau penggunaan karya cipta secara akurat dan transparan. Dengan sistem pencatatan digital, distribusi hak ekonomi kepada musisi diharapkan menjadi lebih tertata.

"Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi," pungkasnya.

Pernyataan ini mengklarifikasi simpang siur informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa kreator dikenakan royalti secara individu. Dengan adanya kepastian ini, para kreator tetap dapat melakukan streaming menggunakan musik yang sudah berlisensi tanpa beban finansial pribadi. (Antara)

Baca Juga: Blak-blakan Menkeu Purbaya: Sudah Lama Tahu Ada 'Safe House' Gelap di Bea Cukai

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pakar hukum Ari Yusuf Amir mendesak peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset untuk melindung...

news | 15:19 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebut konser Pestapora hingga The Weeknd berikan dampak ekonomi hampir Rp250 miliar, ...

news | 14:30 WIB

Dirjenpas Mashudi menyampaikan 7 temuan sementara terkait isu fasilitas mewah dan perabotan di Lapas Cibinong kepada Kom...

news | 14:00 WIB

Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas situasional dan menyiapkan kantong parkir di SUGBK jelang laga FIFA ASE...

news | 13:47 WIB

Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, Siti Hasmah, meninggal dunia pada usia 100 tahun di RS Institut ...

news | 10:19 WIB