LMKN: Platform Digital Wajib Bayar Royalti Musik, Kreator Konten Tidak Dibebani

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penegasan terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ranah digital. Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyatakan bahwa royalti atas penggunaan lagu atau musik dalam layanan live streaming di plat

Elara | MataMata.com
Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:46 WIB
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik, di Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Fitra Ashari

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik, di Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Fitra Ashari

Matamata.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penegasan terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ranah digital. Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyatakan bahwa royalti atas penggunaan lagu atau musik dalam layanan live streaming di platform digital sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia platform, bukan kreator konten.

"Kreator tidak membayar. Pihak platform seperti TikTok, Spotify, dan YouTube yang memiliki kewajiban membayar royalti," ujar Suyud dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Penegasan ini sekaligus menepis kekhawatiran para kreator konten mengenai beban biaya tambahan saat melakukan siaran langsung atau mengunggah konten di media sosial. Menurut Suyud, platform digital berskala besar umumnya telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN.

Mekanisme Distribusi Royalti Dana royalti yang disetorkan oleh platform tersebut dikelola oleh LMKN untuk kemudian didistribusikan kepada para pemilik hak cipta.

“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) setelah melalui proses verifikasi ketat,” jelasnya.

Dasar Hukum Jelas Kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki payung hukum yang kuat. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup aktivitas downloading dan video streaming,” tambah Suyud.

Ia menilai perkembangan teknologi justru mempermudah LMKN dalam memantau penggunaan karya cipta secara akurat dan transparan. Dengan sistem pencatatan digital, distribusi hak ekonomi kepada musisi diharapkan menjadi lebih tertata.

"Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi," pungkasnya.

Pernyataan ini mengklarifikasi simpang siur informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa kreator dikenakan royalti secara individu. Dengan adanya kepastian ini, para kreator tetap dapat melakukan streaming menggunakan musik yang sudah berlisensi tanpa beban finansial pribadi. (Antara)

Baca Juga: Blak-blakan Menkeu Purbaya: Sudah Lama Tahu Ada 'Safe House' Gelap di Bea Cukai

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PLN segera memitigasi dampak pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa yang meresahka...

news | 17:12 WIB

Mendag Budi Santoso siapkan strategi jaga harga Minyakita tetap Rp15.700/liter dengan menggenjot distribusi BUMN Pangan ...

news | 15:37 WIB

Wamendagri Bima Arya menegaskan Gerakan Indonesia ASRI di Jayapura adalah arahan langsung Presiden Prabowo yang wajib di...

news | 14:08 WIB

Kementan pamerkan teknologi bioreaktor pengubah CPO menjadi bahan bakar nabati B100 di PENAS XVII Gorontalo sebagai lang...

news | 12:57 WIB

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie datangi Beijing untuk jawab langsung surat keluhan investor China kepada Presiden Prabow...

news | 12:26 WIB

PLN memastikan pasokan batu bara kalori menengah ke berbagai PLTU di Jawa berjalan lancar demi memulihkan sistem kelistr...

news | 11:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah membebaskan biaya BPHTB dan PBG guna menggenjot pembangunan perumahan subs...

news | 10:45 WIB

Pakar Hubungan Luar Negeri BPIP Darmansjah Djumala menilai agresi militer Israel ke Lebanon menjadi ganjalan serius bagi...

news | 09:30 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjenguk ulama kharismatik NTB Tuan Guru Bagu di RSPPN Soedirman Jakarta. Gubernur NTB sebut...

news | 08:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal siap hadiri Musyawarah SP Antara untuk bahas disrupsi digital dan gelombang PHK pek...

news | 07:15 WIB