Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok, Diduga Langgar Aturan PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Langkah ini diambil karena platform tersebut dinilai ti

Elara | MataMata.com
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok, Diduga Langgar Aturan PSE

Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok, Diduga Langgar Aturan PSE

matamata.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Langkah ini diambil karena platform tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat.

Menurut Alexander, pembekuan ini terkait dugaan monetisasi siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Kemkomdigi sebelumnya meminta data detail mengenai trafik, aktivitas live streaming, hingga informasi monetisasi, termasuk jumlah serta nilai gift yang diberikan.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujarnya.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan mengikuti kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Alexander menegaskan, permintaan data itu merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan platform memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga demi pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya perlindungan negara untuk menjaga keamanan masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander.

Kemkomdigi pun mengingatkan seluruh PSE privat untuk mematuhi hukum nasional yang berlaku. Alexander menekankan pihaknya akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, serta memastikan setiap platform digital beroperasi secara bertanggung jawab. (Antara)

Baca Juga: Pertamina: Campuran Etanol di BBM Sudah Jadi Praktik Global Tekan Emisi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB