Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok, Diduga Langgar Aturan PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Langkah ini diambil karena platform tersebut dinilai ti

Elara | MataMata.com
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/HO-MK)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/HO-MK)

Matamata.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Langkah ini diambil karena platform tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat.

Menurut Alexander, pembekuan ini terkait dugaan monetisasi siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Kemkomdigi sebelumnya meminta data detail mengenai trafik, aktivitas live streaming, hingga informasi monetisasi, termasuk jumlah serta nilai gift yang diberikan.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujarnya.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan mengikuti kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Alexander menegaskan, permintaan data itu merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan platform memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga demi pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya perlindungan negara untuk menjaga keamanan masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander.

Kemkomdigi pun mengingatkan seluruh PSE privat untuk mematuhi hukum nasional yang berlaku. Alexander menekankan pihaknya akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, serta memastikan setiap platform digital beroperasi secara bertanggung jawab. (Antara)

Baca Juga: Pertamina: Campuran Etanol di BBM Sudah Jadi Praktik Global Tekan Emisi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peningkatan k...

news | 17:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan memperluas Program Digitalisasi Pembelajaran pada tahun depan, d...

news | 15:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah memfinalisasi upaya formalisasi pendidikan antikorupsi sebagai langkah prev...

news | 15:15 WIB

Hendry Kumink, mantan chef hotel berbintang lima yang kini menjadi koki kepala pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuha...

news | 14:00 WIB

Kementerian Pariwisata terus menggalakkan budaya kebersihan sebagai dasar penting dalam pembangunan destinasi wisata yan...

news | 13:00 WIB

Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima Program Kelu...

news | 12:00 WIB

Kabar duka datang dari keluarga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. Sang istri, Rugaiya Usman Wiranto, meningga...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mendorong para pelaku teater musik...

news | 08:15 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menekankan bahwa seni bercerita ata...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kios dan distributor mulai mematuhi kebijakan penurunan harga p...

news | 06:00 WIB