Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penurunan signifikan transaksi judi daring menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi praktik ilegal tersebut.

Elara | MataMata.com
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga

Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga

matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penurunan signifikan transaksi judi daring menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi praktik ilegal tersebut.

“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring sepanjang 2025 hingga kuartal ketiga tercatat mencapai Rp155 triliun. Angka tersebut turun 57 persen dibandingkan tahun 2024. Meutya menilai capaian ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menyebut, data PPATK tersebut semakin menguatkan klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi daring di Indonesia.

“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.

Meski demikian, Meutya memastikan upaya pemerintah tidak berhenti pada capaian saat ini. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan penindakan terhadap seluruh bentuk aktivitas judi daring.

Langkah tersebut dilakukan dengan mempersempit ruang gerak pelaku, mulai dari sisi konten, infrastruktur digital, hingga aliran dana.

Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa total perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp155,4 triliun, turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp359,8 triliun.

Baca Juga: Akses Jalan KKA Aceh UtaraBener Meriah Kembali Normal, Mobilitas Warga Pulih

Selain itu, PPATK juga mencatat penurunan signifikan jumlah pemain judi online. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang, atau turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada RAPBN 2027 mencapai 6 persen (yoy), disertai pe...

news | 17:00 WIB

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI mengalokasikan kembali anggaran perawatan dan pengawasan jalur sepeda yang mulai r...

news | 16:55 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan aturan baru pembagian hasil ojol kini membuat driver mengantongi 92% pendapatan....

news | 14:07 WIB

Bank Indonesia tegaskan digitalisasi seperti QRIS tidak menggantikan uang rupiah fisik. Simak alasan BI tetap mendistrib...

news | 12:38 WIB

BGN dan Kemendagri resmi mengintegrasikan data Dukcapil untuk mengeliminasi data ganda penerima Program Makan Bergizi Gr...

news | 11:30 WIB