Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kedua kiri), Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo (ketiga kiri), Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara (kanan) dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Harianto
Matamata.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp28,49 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur transportasi, peningkatan layanan publik, serta memperkuat konektivitas nasional berkelanjutan.
“Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tanggal 24 Juli 2025, pagu anggaran Kemenhub 2026 sebesar Rp28.489.404.712.000 (Rp28,49 triliun),” ujar Menhub dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.
Dari total anggaran tersebut, Rp4,84 triliun digunakan untuk belanja pegawai, Rp3,05 triliun untuk belanja barang operasional, dan Rp20,59 triliun dialokasikan untuk belanja non-operasional, termasuk pembangunan infrastruktur transportasi.
Sumber pendanaan anggaran 2026 berasal dari rupiah murni sebesar Rp19,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,8 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp2,22 triliun, serta pinjaman luar negeri senilai Rp2,76 triliun.
“Berdasarkan rincian program, sebesar Rp9,77 triliun untuk dukungan manajemen, Rp1,83 triliun untuk pendidikan dan vokasi, serta Rp16,88 triliun dialokasikan bagi infrastruktur konektivitas,” jelas Dudy.
Menhub menambahkan, pagu anggaran 2026 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan pagu indikatif yang ditetapkan dalam surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas pada 15 Mei 2025 sebesar Rp24,41 triliun.
Selain itu, Kemenhub juga memperoleh tambahan anggaran Rp2,74 triliun untuk tahun anggaran 2025, sehingga pagu efektif meningkat dari Rp26,76 triliun menjadi Rp29,51 triliun. Komisi V DPR RI menyetujui penambahan anggaran tersebut dalam rapat kerja.
Adapun rincian tambahan anggaran 2025 berasal dari relaksasi blokir efisiensi Rp1,62 triliun, ambang batas kinerja BLU Rp62,90 miliar, serta penambahan PNBP Rp1,06 triliun. Dari jenis belanja, tambahan itu mencakup Rp797,76 miliar untuk belanja pegawai, Rp469,72 miliar untuk belanja barang, dan Rp1,48 triliun untuk belanja modal.