KPK Periksa Tiga Notaris Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api di Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang notaris sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada rentang tahun anggaran 2018 hingg

Elara | MataMata.com
Senin, 21 Juli 2025 | 09:15 WIB
KPK Periksa Tiga Notaris Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api di Kemenhub

KPK Periksa Tiga Notaris Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api di Kemenhub

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang notaris sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada rentang tahun anggaran 2018 hingga 2022.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RH, BEL, serta TH sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (21/7).

Sebelumnya, pada 2 Juli 2025, KPK juga telah memeriksa tiga notaris lainnya, yakni TH, RH, dan SS, di Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Penyidikan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Kini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam proses hukumnya, KPK telah menetapkan dan menahan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Beberapa proyek yang disorot antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek rel kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. KPK juga menyelidiki proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB