Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Terkait Kasus Minyak Goreng

Kejagung sita dokumen dari kantor Ombudsman RI dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng Wilmar dkk.

Elara | MataMata.com
Selasa, 10 Maret 2026 | 12:30 WIB
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Terkait Kasus Minyak Goreng

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Terkait Kasus Minyak Goreng

matamata.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta kediaman anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3/2026).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di rumah Yeka Hendra dilakukan di wilayah Cibubur.

"Ada dokumen serta barang bukti elektronik yang disita," kata Syarief di Jakarta, Selasa (10/3).

Dugaan Perintangan Penyidikan Minyak Goreng Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Kasus ini menyeret terpidana advokat Marcella Santoso serta tiga korporasi raksasa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan perdata ketiga korporasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rekam Jejak Suap Marcella Santoso Marcella Santoso sendiri sebelumnya telah terbukti menyuap hakim untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Dalam persidangan, Marcella terbukti menyetorkan suap senilai 4 juta dolar AS (setara Rp60 miliar) kepada hakim dan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS. Aksi ini dilakukan bersama advokat Ariyanto dan melibatkan oknum panitera sebagai perantara.

Uang suap tersebut diduga mengalir kepada Muhammad Arif Nuryanta (saat itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan tiga hakim anggota majelis persidangan, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Tujuannya adalah memuluskan putusan bebas bagi ketiga korporasi tersebut dalam kasus CPO.

Kini, Kejagung tengah mendalami sejauh mana peran rekomendasi dari pihak Ombudsman RI dalam skema perintangan keadilan (obstruction of justice) tersebut. (Antara)

Baca Juga: Formal: Jusuf Kalla: Masjid Harus Menjadi Pusat Peradaban dan Kemajuan Ekonomi Umat

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB

Veda Ega Pratama cetak sejarah jadi pembalap Indonesia pertama yang raih pole position di Moto3 GP Australia 2026. Simak...

news | 12:54 WIB

PBB merasa sangat khawatir atas eskalasi kekerasan dan pemblokadean Tepi Barat oleh Israel usai serangan penembakan yang...

news | 11:00 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana mencabut tarif impor 50 persen atas barang Kanada guna mengamankan suara Partai Repub...

news | 10:30 WIB

MILLS meluncurkan koleksi Spring/Summer 2027 bertajuk 'Next Inheritance'. Menghadirkan teknologi seamless MILLS SIGNATUR...

news | 10:00 WIB