Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Terkait Kasus Minyak Goreng

Kejagung sita dokumen dari kantor Ombudsman RI dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng Wilmar dkk.

Elara | MataMata.com
Selasa, 10 Maret 2026 | 12:30 WIB
Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman di Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman di Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

Matamata.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta kediaman anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3/2026).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di rumah Yeka Hendra dilakukan di wilayah Cibubur.

"Ada dokumen serta barang bukti elektronik yang disita," kata Syarief di Jakarta, Selasa (10/3).

Dugaan Perintangan Penyidikan Minyak Goreng Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Kasus ini menyeret terpidana advokat Marcella Santoso serta tiga korporasi raksasa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan perdata ketiga korporasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rekam Jejak Suap Marcella Santoso Marcella Santoso sendiri sebelumnya telah terbukti menyuap hakim untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Dalam persidangan, Marcella terbukti menyetorkan suap senilai 4 juta dolar AS (setara Rp60 miliar) kepada hakim dan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS. Aksi ini dilakukan bersama advokat Ariyanto dan melibatkan oknum panitera sebagai perantara.

Uang suap tersebut diduga mengalir kepada Muhammad Arif Nuryanta (saat itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan tiga hakim anggota majelis persidangan, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Tujuannya adalah memuluskan putusan bebas bagi ketiga korporasi tersebut dalam kasus CPO.

Kini, Kejagung tengah mendalami sejauh mana peran rekomendasi dari pihak Ombudsman RI dalam skema perintangan keadilan (obstruction of justice) tersebut. (Antara)

Baca Juga: Formal: Jusuf Kalla: Masjid Harus Menjadi Pusat Peradaban dan Kemajuan Ekonomi Umat

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dorong percepatan hilirisasi riset kampus di bidang pangan dan energi guna hadapi dampak ...

news | 15:06 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan tinjau MBG di Jepara. Distribusi sekolah umum capai 97%, sementara madrasah ditargetkan tunt...

news | 14:58 WIB

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) menegaskan masjid harus jadi pusat peradaban, penguatan ekonomi, dan penguasaan teknolog...

news | 11:30 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni desak Polri dan BNN usut tuntas peredaran Tramadol di Jakarta Timur menyusul ak...

news | 10:30 WIB

Presiden Vladimir Putin menyatakan bahwa Rusia terus meningkatkan pasokan minyak dan gas kepada mitra-mitra yang dinilai...

news | 09:00 WIB

Pemerintah Irak kembali menegaskan penolakan keras terhadap penggunaan wilayah kedaulatannya sebagai lokasi peluncuran s...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas di Hambalang untuk memperkuat peran Perminas dalam hilirisasi mineral dan memas...

news | 07:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kot...

news | 06:15 WIB

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB