Ombudsman Tegas: Pungutan Liar saat Penerimaan Siswa Baru Harus Dikembalikan!

Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 wajib dikembalikan kepada calon sis

Elara | MataMata.com
Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:15 WIB
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais. ANTARA/HO-Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais. ANTARA/HO-Ombudsman RI.

Matamata.com - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 wajib dikembalikan kepada calon siswa.

Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan bahwa lembaganya terus memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru dan menerima banyak laporan terkait dugaan pungutan liar.

"Mayoritas laporan yang masuk ke Ombudsman berkaitan dengan adanya pungutan di luar aturan," kata Indraza di Jakarta, Sabtu (21/6).

Laporan tersebut mencakup permintaan biaya ulang daftar, uang pembangunan, iuran komite, hingga biaya seragam dan buku. Bahkan, ada pula keluhan mengenai pungutan biaya perpisahan.

Sejak kegiatan pengawasan dimulai lewat kick off meeting di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025, jumlah laporan terus bertambah.

Hingga 12 Juni, sebanyak 109 laporan telah masuk ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL), delapan di antaranya ditangani melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Indraza mengatakan, beberapa sekolah dan madrasah sudah mengembalikan pungutan yang tidak sesuai, dan ia mengapresiasi langkah tersebut. Namun, bagi yang belum mengembalikan, ia mengingatkan agar segera melakukannya sesuai aturan yang berlaku.

Kementerian Agama melalui Kantor Kemenag Kota Banda Aceh juga telah mengeluarkan imbauan kepada para kepala madrasah negeri untuk bekerja sesuai regulasi serta berkoordinasi dengan komite sekolah terkait dana yang dipungut selama PPDBM. Dana yang dikumpulkan tanpa dasar hukum yang jelas diminta segera dikembalikan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membentuk Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Indraza pun berharap Kemenag turut bergabung dalam forum ini untuk memperkuat sinergi pengawasan.

Baca Juga: Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Polri Tegaskan Penindakan Pungli Tetap Jalan

"Petunjuk teknis sudah jelas, dan ini disusun oleh kementerian masing-masing, bukan oleh Ombudsman. Jadi, semua satuan pendidikan wajib patuh," tegas Indraza.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum, Ombudsman juga membuka peluang kerja sama lebih intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan lapangan.

"Pungutan di luar ketentuan tidak boleh dibiarkan. Kami siap bekerja sama untuk memastikan penyelenggaraan penerimaan siswa berjalan sesuai aturan," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ratusan orang yang terdiri dari gabungan masyarakat, mahasiswa, dan karang taruna menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun...

news | 17:45 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan seluruh sekolah di Indonesia agar penegakan disiplin terh...

news | 16:30 WIB

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengakhiri kerja sama dengan pelatih kepala Timnas Indonesia, Patrick...

news | 15:30 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan ayam ras di seluruh Indonesia dalam kondisi aman dan mencukupi ...

news | 14:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pelaksanaan program nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dig...

news | 13:00 WIB

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Nusa Tenggara Barat (NTB), Irpan Suriadiata, menyesalkan tayangan pr...

news | 11:45 WIB

Ekonomi digital di Indonesia udah jalan jauh, tapi masih butuh waktu biar semua bisa ikut....

news | 11:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memerintahkan TNI untuk mengawal Kejaksaa...

news | 10:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pel...

news | 09:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto mendapat apresiasi dari Chairman dan Editor-in-Chief Forbes Media, Steve Forbes, atas pidat...

news | 08:15 WIB