Ombudsman Tegas: Pungutan Liar saat Penerimaan Siswa Baru Harus Dikembalikan!

Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 wajib dikembalikan kepada calon sis

Elara | MataMata.com
Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:15 WIB
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais. ANTARA/HO-Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais. ANTARA/HO-Ombudsman RI.

Matamata.com - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 wajib dikembalikan kepada calon siswa.

Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan bahwa lembaganya terus memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru dan menerima banyak laporan terkait dugaan pungutan liar.

"Mayoritas laporan yang masuk ke Ombudsman berkaitan dengan adanya pungutan di luar aturan," kata Indraza di Jakarta, Sabtu (21/6).

Laporan tersebut mencakup permintaan biaya ulang daftar, uang pembangunan, iuran komite, hingga biaya seragam dan buku. Bahkan, ada pula keluhan mengenai pungutan biaya perpisahan.

Sejak kegiatan pengawasan dimulai lewat kick off meeting di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025, jumlah laporan terus bertambah.

Hingga 12 Juni, sebanyak 109 laporan telah masuk ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL), delapan di antaranya ditangani melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Indraza mengatakan, beberapa sekolah dan madrasah sudah mengembalikan pungutan yang tidak sesuai, dan ia mengapresiasi langkah tersebut. Namun, bagi yang belum mengembalikan, ia mengingatkan agar segera melakukannya sesuai aturan yang berlaku.

Kementerian Agama melalui Kantor Kemenag Kota Banda Aceh juga telah mengeluarkan imbauan kepada para kepala madrasah negeri untuk bekerja sesuai regulasi serta berkoordinasi dengan komite sekolah terkait dana yang dipungut selama PPDBM. Dana yang dikumpulkan tanpa dasar hukum yang jelas diminta segera dikembalikan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membentuk Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Indraza pun berharap Kemenag turut bergabung dalam forum ini untuk memperkuat sinergi pengawasan.

Baca Juga: Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Polri Tegaskan Penindakan Pungli Tetap Jalan

"Petunjuk teknis sudah jelas, dan ini disusun oleh kementerian masing-masing, bukan oleh Ombudsman. Jadi, semua satuan pendidikan wajib patuh," tegas Indraza.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum, Ombudsman juga membuka peluang kerja sama lebih intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan lapangan.

"Pungutan di luar ketentuan tidak boleh dibiarkan. Kami siap bekerja sama untuk memastikan penyelenggaraan penerimaan siswa berjalan sesuai aturan," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memberikan pesan khusus kepada Kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA G...

news | 17:30 WIB

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menelusuri dugaan kerusakan hutan yang menjadi pemicu banjir da...

news | 16:15 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 23 izin pertambangan yang berada di wilayah ter...

news | 15:36 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu pengajuan resmi tambahan anggaran dar...

news | 14:00 WIB

Seorang pelajar MTs Negeri 3 Banyuwangi, Jawa Timur, Reyno Felix Altair Hidayat, berhasil meraih prestasi membanggakan d...

news | 13:00 WIB

Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) bersama Lembaga Pengelol...

news | 12:00 WIB

Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop...

news | 11:15 WIB

Sekitar 800 mahasiswa dari Universitas Palangka Raya (UPR) bersama sejumlah perguruan tinggi lain di Kalimantan Tengah m...

news | 08:30 WIB

Pemerintah akan mengaktifkan perangkat Very Small Aperture Terminal (VSAT), yakni stasiun bumi telekomunikasi berukuran ...

news | 07:30 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan belasungkawa atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang me...

news | 06:00 WIB