Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Polri Tegaskan Penindakan Pungli Tetap Jalan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap berlangsung, meski pemerintah telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pun

Elara | MataMata.com
Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat pergi meninggalkan acara Bhayangkara Sport Day 2025 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat pergi meninggalkan acara Bhayangkara Sport Day 2025 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap berlangsung, meski pemerintah telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Penindakan tetap dilakukan, karena saber pungli itu fokus pada pungutan-pungutan kecil di layanan publik,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6).

Ia menegaskan bahwa kepolisian kini mengedepankan pendekatan pencegahan dalam menangani kasus pungli.

Selain itu, Sigit menyebut bahwa Polri juga memperkuat fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam Astacita, Presiden sudah menggariskan arah penegakan hukum. Beliau juga berkali-kali menekankan pentingnya menangani kasus korupsi,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Polri telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) untuk memperkuat penanganan perkara korupsi di lingkungan kepolisian.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan pembentukan Satgas Saber Pungli yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi ...

news | 09:15 WIB

Pelatih baru Timnas Indonesia, John Herdman, mengusung visi "Garuda Baru" dengan target membawa Indonesia lolos ke Piala...

news | 08:00 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi mengajukan permohonan modifikasi cuaca kepada BMKG guna menduku...

news | 07:00 WIB

Mentan Amran Sulaiman geram atas penyelundupan 1.000 ton beras di Karimun. Ia menyebut pelaku sebagai pengkhianat bangsa...

news | 06:00 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan arahan Presiden Prabowo: Sistem pemilu harus demi rakyat. Istana bantah isu Pilpres dip...

news | 16:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Tambun Utara, Bekasi. Ia instruksikan Forkopimda dampingi warga dan prior...

news | 15:03 WIB

MK perjelas Pasal 8 UU Pers. Wartawan kini terlindungi dari pidana langsung sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan ...

news | 14:15 WIB

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegn...

news | 13:00 WIB

Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk kendaraan baru mulai 2027. Simak keunggulan chip RFID dan kemudahan urus mu...

news | 12:15 WIB

Kementrans perluas Program Ekspedisi Patriot 2026 dengan menggandeng 10 kampus top Indonesia. Fokus pada pengabdian infr...

news | 11:22 WIB