Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Polri Tegaskan Penindakan Pungli Tetap Jalan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap berlangsung, meski pemerintah telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pun

Elara | MataMata.com
Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat pergi meninggalkan acara Bhayangkara Sport Day 2025 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat pergi meninggalkan acara Bhayangkara Sport Day 2025 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap berlangsung, meski pemerintah telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Penindakan tetap dilakukan, karena saber pungli itu fokus pada pungutan-pungutan kecil di layanan publik,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6).

Ia menegaskan bahwa kepolisian kini mengedepankan pendekatan pencegahan dalam menangani kasus pungli.

Selain itu, Sigit menyebut bahwa Polri juga memperkuat fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam Astacita, Presiden sudah menggariskan arah penegakan hukum. Beliau juga berkali-kali menekankan pentingnya menangani kasus korupsi,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Polri telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) untuk memperkuat penanganan perkara korupsi di lingkungan kepolisian.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan pembentukan Satgas Saber Pungli yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti perbedaan arah kebijakan ekonomi antara pemerintahan Presiden ke-6 RI Su...

news | 16:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (...

news | 15:15 WIB

Momen yang ditunggu para penggemar Apple akhirnya tiba. Tepat pukul 00.01 WIB, seri terbaru iPhone 17 resmi dirilis di I...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menegaskan akan tetap melanjutkan kerja sama di bidang perdagangan dan energi dengan Rusia, meski Presi...

news | 13:15 WIB

Pelatih asal Belanda, Patrick Kluivert, mengungkapkan rasa kecewa dan penyesalannya setelah PSSI resmi mengakhiri kontra...

news | 12:00 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera men...

news | 11:15 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memberikan ...

news | 10:15 WIB

Istana Kepresidenan menyatakan dukungan terhadap langkah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang memutus kerj...

news | 09:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi revitalisasi Pasar Rakyat Jailolo di Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailo...

news | 08:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto untuk menyiapk...

news | 07:00 WIB