Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI dan kementerian/lembaga lainnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025). ANTARA/HO-Ombudsman RI
Matamata.com - Komisi II DPR RI menyetujui pembukaan blokir anggaran sebesar Rp63,9 miliar untuk Ombudsman RI tahun anggaran 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional serta program strategis lembaga.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menekankan pentingnya penyusunan rincian anggaran yang jelas sebagai acuan dalam pembahasan RAPBN 2026.
"Ombudsman perlu segera menyusun dan menyampaikan detail alokasi anggaran tahun 2025 sesuai dengan jenis belanja, kegiatan, serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, melaporkan bahwa realisasi APBN tahun 2024 mencapai Rp234,9 miliar atau 97,6 persen dari pagu efektif sebesar Rp240,7 miliar. Untuk tahun anggaran 2025, Ombudsman mendapatkan pagu awal sebesar Rp255,5 miliar.
Namun, setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp63,9 miliar, pagu efektif menjadi Rp191,5 miliar.
Hingga 7 Juli 2025, Ombudsman telah merealisasikan anggaran sebesar Rp105,9 miliar. Meski mengalami pemangkasan anggaran, pelaksanaan program kerja lembaga tetap berjalan sesuai rencana.
"Walaupun mengalami keterbatasan anggaran, pelaksanaan program kerja Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 hingga Juni masih berjalan sesuai target," kata Najih.