Kemenhub Siapkan Revisi UU Penerbangan Demi Operasional Taksi Terbang di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna membuka jalan bagi operasional taksi terbang seperti EHang 216-s di Indonesia.

Elara | MataMata.com
Rabu, 25 Juni 2025 | 17:15 WIB
Figur publik Raffi Ahmad (kanan) menjadi penumpang pertama yang menjajal taksi terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025), didampingi Rudy Salim (kiri), Executive Chairman Prestige Aviation, perusahaan yang memboyong EHang 216-s. (ANTARA/Pamela Sakina)

Figur publik Raffi Ahmad (kanan) menjadi penumpang pertama yang menjajal taksi terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025), didampingi Rudy Salim (kiri), Executive Chairman Prestige Aviation, perusahaan yang memboyong EHang 216-s. (ANTARA/Pamela Sakina)

Matamata.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna membuka jalan bagi operasional taksi terbang seperti EHang 216-s di Indonesia.

Rencana ini diungkap Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, usai uji coba terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6). Menurutnya, revisi akan mencakup sejumlah poin penting, termasuk aspek desain, personel, dan fasilitas penunjang.

“Undang-undang ini sudah berusia 15 tahun dan memang perlu dievaluasi. Salah satu poin revisi akan mengakomodasi operasional taksi terbang,” ujar Sokhib. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung perkembangan teknologi dan tidak bersikap antiteknologi.

Selain revisi undang-undang, Kemenhub juga akan menjalin kerja sama dengan Civil Aviation Administration of China (CAAC) untuk membahas validasi sertifikat tipe (type certificate validation) bagi produk asal Tiongkok tersebut.

Jika proses validasi berjalan lancar, EHang 216-s dapat diakui secara resmi dan digunakan oleh operator di Indonesia. Hal ini juga menjadi dasar hukum bagi penerbitan standar operasional prosedur (SOP) untuk pemanfaatan taksi terbang secara komersial.

Pada kesempatan tersebut, EHang 216-s menjalani uji terbang perdana dengan penumpang di dalam kabin setelah memperoleh izin dari Kemenhub. Sebelumnya, taksi terbang yang menyerupai drone raksasa ini hanya melakukan demo uji coba tanpa penumpang atau menggunakan boneka.

Uji coba ini menjadi langkah awal menuju pengoperasian taksi terbang tanpa pilot di langit Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indo Risakti asal Yogyakarta ekspor kerajinan enceng gondok dan pelepah pisang ke Prancis dan London, dengan dukungan pe...

news | 08:55 WIB

Presiden Prabowo Subianto gelar rapat maraton untuk pastikan harga sembako stabil dan stok BBM aman menjelang Idulfitri ...

news | 08:15 WIB

Pemerintah resmi mengimbau penundaan keberangkatan umrah akibat konflik di Timur Tengah. Simak penjelasan Wamen Haji Dah...

news | 07:00 WIB

Prof. Quraish Shihab memanjatkan doa khusus untuk Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Nuzulul Qur'an di Istana Ne...

news | 06:00 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung resmi menghentikan praktik open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang menyusul instruksi Mente...

news | 15:41 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dorong percepatan hilirisasi riset kampus di bidang pangan dan energi guna hadapi dampak ...

news | 15:06 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan tinjau MBG di Jepara. Distribusi sekolah umum capai 97%, sementara madrasah ditargetkan tunt...

news | 14:58 WIB

Kejagung sita dokumen dari kantor Ombudsman RI dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait dugaan perintangan penyidikan kasus ...

news | 12:30 WIB

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) menegaskan masjid harus jadi pusat peradaban, penguatan ekonomi, dan penguasaan teknolog...

news | 11:30 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni desak Polri dan BNN usut tuntas peredaran Tramadol di Jakarta Timur menyusul ak...

news | 10:30 WIB