Kemenhub Siapkan Revisi UU Penerbangan Demi Operasional Taksi Terbang di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna membuka jalan bagi operasional taksi terbang seperti EHang 216-s di Indonesia.

Elara | MataMata.com
Rabu, 25 Juni 2025 | 17:15 WIB
Figur publik Raffi Ahmad (kanan) menjadi penumpang pertama yang menjajal taksi terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025), didampingi Rudy Salim (kiri), Executive Chairman Prestige Aviation, perusahaan yang memboyong EHang 216-s. (ANTARA/Pamela Sakina)

Figur publik Raffi Ahmad (kanan) menjadi penumpang pertama yang menjajal taksi terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025), didampingi Rudy Salim (kiri), Executive Chairman Prestige Aviation, perusahaan yang memboyong EHang 216-s. (ANTARA/Pamela Sakina)

Matamata.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna membuka jalan bagi operasional taksi terbang seperti EHang 216-s di Indonesia.

Rencana ini diungkap Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, usai uji coba terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6). Menurutnya, revisi akan mencakup sejumlah poin penting, termasuk aspek desain, personel, dan fasilitas penunjang.

“Undang-undang ini sudah berusia 15 tahun dan memang perlu dievaluasi. Salah satu poin revisi akan mengakomodasi operasional taksi terbang,” ujar Sokhib. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung perkembangan teknologi dan tidak bersikap antiteknologi.

Selain revisi undang-undang, Kemenhub juga akan menjalin kerja sama dengan Civil Aviation Administration of China (CAAC) untuk membahas validasi sertifikat tipe (type certificate validation) bagi produk asal Tiongkok tersebut.

Jika proses validasi berjalan lancar, EHang 216-s dapat diakui secara resmi dan digunakan oleh operator di Indonesia. Hal ini juga menjadi dasar hukum bagi penerbitan standar operasional prosedur (SOP) untuk pemanfaatan taksi terbang secara komersial.

Pada kesempatan tersebut, EHang 216-s menjalani uji terbang perdana dengan penumpang di dalam kabin setelah memperoleh izin dari Kemenhub. Sebelumnya, taksi terbang yang menyerupai drone raksasa ini hanya melakukan demo uji coba tanpa penumpang atau menggunakan boneka.

Uji coba ini menjadi langkah awal menuju pengoperasian taksi terbang tanpa pilot di langit Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah China menepis tuduhan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuding adanya konspirasi antara China, Rus...

news | 13:00 WIB

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin prosesi "Jejak Banon" dalam rangkaian Hajad...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog memastikan kualitas stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 3,9 juta ton tetap terjaga demi menja...

news | 10:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja di seluruh daerah,...

news | 09:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ...

news | 08:15 WIB

Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, de...

news | 07:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait isu yang m...

news | 19:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim khusus untuk menangani pemulihan korban aksi demonstrasi d...

news | 18:00 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar pertemuan dengan pimpinan fraksi partai politik di parlemen untuk membahas transfor...

news | 17:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamza...

news | 16:00 WIB
Tampilkan lebih banyak