Kemenhub Siapkan Revisi UU Penerbangan Demi Operasional Taksi Terbang di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna membuka jalan bagi operasional taksi terbang seperti EHang 216-s di Indonesia.

Elara | MataMata.com
Rabu, 25 Juni 2025 | 17:15 WIB
Figur publik Raffi Ahmad (kanan) menjadi penumpang pertama yang menjajal taksi terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025), didampingi Rudy Salim (kiri), Executive Chairman Prestige Aviation, perusahaan yang memboyong EHang 216-s. (ANTARA/Pamela Sakina)

Figur publik Raffi Ahmad (kanan) menjadi penumpang pertama yang menjajal taksi terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025), didampingi Rudy Salim (kiri), Executive Chairman Prestige Aviation, perusahaan yang memboyong EHang 216-s. (ANTARA/Pamela Sakina)

Matamata.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna membuka jalan bagi operasional taksi terbang seperti EHang 216-s di Indonesia.

Rencana ini diungkap Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, usai uji coba terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6). Menurutnya, revisi akan mencakup sejumlah poin penting, termasuk aspek desain, personel, dan fasilitas penunjang.

“Undang-undang ini sudah berusia 15 tahun dan memang perlu dievaluasi. Salah satu poin revisi akan mengakomodasi operasional taksi terbang,” ujar Sokhib. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung perkembangan teknologi dan tidak bersikap antiteknologi.

Selain revisi undang-undang, Kemenhub juga akan menjalin kerja sama dengan Civil Aviation Administration of China (CAAC) untuk membahas validasi sertifikat tipe (type certificate validation) bagi produk asal Tiongkok tersebut.

Jika proses validasi berjalan lancar, EHang 216-s dapat diakui secara resmi dan digunakan oleh operator di Indonesia. Hal ini juga menjadi dasar hukum bagi penerbitan standar operasional prosedur (SOP) untuk pemanfaatan taksi terbang secara komersial.

Pada kesempatan tersebut, EHang 216-s menjalani uji terbang perdana dengan penumpang di dalam kabin setelah memperoleh izin dari Kemenhub. Sebelumnya, taksi terbang yang menyerupai drone raksasa ini hanya melakukan demo uji coba tanpa penumpang atau menggunakan boneka.

Uji coba ini menjadi langkah awal menuju pengoperasian taksi terbang tanpa pilot di langit Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua DEN Luhut Pandjaitan dan ekonom senior Chatib Basri ke Istana Kepresidenan, Se...

news | 16:44 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kebijakan efisiensi anggaran berlanjut pada 2027. Skema bansos dan subsidi ak...

news | 16:40 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan tiga strategi utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,8% hingga 6,5% pa...

news | 14:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebut...

news | 13:49 WIB

Bapanas rampungkan uji sampel dan sertifikasi mutu untuk ekspor 200 ribu ton beras ke Malaysia. Bulog pastikan harga jua...

news | 10:15 WIB

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB