Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyerahkan palu sidang kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rusdi Masse Mappasessu (kedua kiri) yang didampingi oleh Pimpinan Komisi III DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Matamata.com - Anggota DPR RI Rusdi Masse Mappasessu ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Ahmad Sahroni. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pimpinan DPR RI berdasarkan usulan Fraksi Partai NasDem.
Penetapan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan. “Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan dari yang semula saudara Ahmad Sahroni A-381, digantikan Rusdi Masse Mappasessu A-424,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dasco menjelaskan, perubahan tersebut sesuai dengan Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI. Aturan itu menyebutkan bahwa pimpinan komisi merupakan satu paket berdasarkan usulan fraksi yang berlaku selama lima tahun.
Pergantian ini otomatis menempatkan Rusdi sebagai wakil ketua karena berasal dari fraksi yang sama. Setelah mendapat persetujuan anggota Komisi III DPR RI, Dasco kemudian menetapkannya secara resmi. “Apakah saudara Rusdi dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, setuju?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Dengan penetapan itu, susunan pimpinan Komisi III DPR RI kini terdiri atas Habiburokhman (Gerindra) sebagai ketua, serta Dede Indra (PDIP), Sari Yuliati (Golkar), Rusdi Masse (NasDem), dan Rano Alfath (PKB) sebagai wakil ketua.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni dicopot dari posisinya di Komisi III DPR RI oleh Partai NasDem dan dipindahkan ke Komisi I DPR RI sebagai anggota biasa. Pencopotan tersebut dilakukan sebagai respons atas sorotan publik. Setelah dipindahkan, Partai NasDem juga menonaktifkan Sahroni sebagai anggota DPR RI dan meminta DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang masih ia terima. (Antara)