Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang dari Proyek Chromebook

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 05 September 2025 | 14:15 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

Matamata.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," ujar Hotman di Jakarta, Jumat (5/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem serupa dengan kasus Tom Lembong yang juga ditetapkan tersangka tanpa menerima aliran dana.

"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," tegasnya.

Hotman juga membantah klaim Kejagung yang menyebut Nadiem menyepakati penggunaan Chromebook bersama pihak Google Indonesia. Menurutnya, pertemuan tersebut bersifat biasa dan tidak ada kesepakatan langsung mengenai penggunaan produk.

"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja. Kalau laptopnya dari vendor, vendornya perusahaan Indonesia," jelas Hotman.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka baru pada Kamis (5/9). Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem selaku Mendikbudristek saat itu beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia dan membicarakan penggunaan Chrome OS serta Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK.

Lebih lanjut, Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem juga mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek dalam rapat tertutup pada Mei 2020 untuk membahas pengadaan Chromebook. Ia bahkan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dianggap mengunci spesifikasi Chrome OS dalam pengadaan TIK.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun yang masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Antara)

Baca Juga: China Tegas Bantah Tuduhan Konspirasi Trump dengan Rusia dan Korea Utara

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB