Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Matamata.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi dua anggotanya yang telah dinonaktifkan, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Surya Utama atau Uya Kuya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyebutkan permintaan tersebut telah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen PAN dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di parlemen.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," kata Putri di Jakarta, Rabu (3/9).
Putri menambahkan, penghentian gaji dan fasilitas itu berlaku selama status nonaktif masih berjalan. Menurutnya, kebijakan ini juga bagian dari upaya menjaga marwah DPR sekaligus memastikan anggaran negara digunakan sesuai aturan dengan proses yang adil dan transparan.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI terhitung sejak 1 September 2025. Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi.
PAN menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas kader yang duduk di DPR RI.
"PAN mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto," kata Viva di Jakarta, Minggu (31/8). (Antara)