Kemenkumham Tegaskan Konser Akademik Bebas dari Penarikan Royalti

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan konser akademik tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan kegiatan pendidikan ke dalam kate

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 September 2025 | 10:15 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar secara daring, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar secara daring, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum)

Matamata.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan konser akademik tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan kegiatan pendidikan ke dalam kategori pengecualian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara daring pada Rabu (3/9), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menanggapi aduan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Aduan tersebut terkait penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam penyelenggaraan Connectica Fest.

“Menghormati hak cipta berarti menghargai karya kreatif anak bangsa. Namun dalam praktiknya, sistem hukum juga memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan pendidikan agar tidak membebani proses akademik,” kata Razilu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Diketahui, Connectica Fest merupakan kegiatan akademik dari mata kuliah Event Management yang bersifat pendidikan, bukan komersial. Razilu menambahkan, hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Namun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hanya berperan sebagai pengawas LMKN dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penarikan royalti.

“Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan LMKN,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menjelaskan dasar hukum LMKN menarik royalti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan komersial.

“Namun apabila suatu kegiatan terbukti tidak bersifat komersial, penyelenggara dapat menyampaikan jawaban melalui surat yang ditujukan ke LMKN bahwa tiket yang dijual hanya sebatas menutupi kebutuhan operasional, bukan untuk keuntungan ekonomi,” jelas Agung.

DJKI menegaskan, mekanisme perlindungan hak cipta wajib dihormati. Royalti adalah hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi hukum. Namun, penyelenggara kegiatan pendidikan dan non-komersial juga berhak memperoleh kepastian hukum.

Lebih lanjut, Agung menyebut DJKI bersama LMKN yang baru dilantik pada Agustus 2025 tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi DPR. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan, pengumpulan, dan distribusi royalti secara transparan dan adil.

Adapun pedoman teknis pengelolaan royalti telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi acuan LMKN dalam tata cara penarikan dan pendistribusian royalti.

Baca Juga: Rusdi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Ahmad Sahroni

DJKI pun mengajak akademisi, mahasiswa, hingga pelaku industri musik untuk bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menyebut lemahnya kaderisasi parpol memicu mahar politik. Simak usulan KPK mulai dari jenjang kader hingga batasan m...

news | 15:32 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dirut KAI meninjau progres pembangunan 824 unit hunian layak bagi warga bantaran rel Senen...

news | 14:58 WIB

Kemenkes percepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 26.000 dapur SPPG. Simak syarat dan cara ikut...

news | 14:51 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak menganggap pengkritik sebagai musuh, menyusul pelap...

news | 14:15 WIB

KPK menyerahkan hasil kajian tata kelola parpol kepada Presiden Prabowo dan DPR. Simak 3 rekomendasi utama KPK termasuk ...

news | 14:00 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak PBB mengevaluasi total perlindungan pasukan UNIFIL di Lebanon menyusul gugurny...

news | 13:15 WIB

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugik...

news | 11:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta setujui penambahan 5.000 personel Satpol PP untuk kurangi beban kerja. Simak penjelasan Wagub Rano K...

news | 10:15 WIB

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbo...

news | 09:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap strategi 'survival mode' RI. Pemerintah fokus hapus inefisiensi dan tutup kebocoran p...

news | 06:00 WIB