Kemenkumham Tegaskan Konser Akademik Bebas dari Penarikan Royalti

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan konser akademik tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan kegiatan pendidikan ke dalam kate

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 September 2025 | 10:15 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar secara daring, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar secara daring, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum)

Matamata.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan konser akademik tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan kegiatan pendidikan ke dalam kategori pengecualian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara daring pada Rabu (3/9), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menanggapi aduan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Aduan tersebut terkait penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam penyelenggaraan Connectica Fest.

“Menghormati hak cipta berarti menghargai karya kreatif anak bangsa. Namun dalam praktiknya, sistem hukum juga memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan pendidikan agar tidak membebani proses akademik,” kata Razilu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Diketahui, Connectica Fest merupakan kegiatan akademik dari mata kuliah Event Management yang bersifat pendidikan, bukan komersial. Razilu menambahkan, hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Namun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hanya berperan sebagai pengawas LMKN dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penarikan royalti.

“Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan LMKN,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menjelaskan dasar hukum LMKN menarik royalti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan komersial.

“Namun apabila suatu kegiatan terbukti tidak bersifat komersial, penyelenggara dapat menyampaikan jawaban melalui surat yang ditujukan ke LMKN bahwa tiket yang dijual hanya sebatas menutupi kebutuhan operasional, bukan untuk keuntungan ekonomi,” jelas Agung.

DJKI menegaskan, mekanisme perlindungan hak cipta wajib dihormati. Royalti adalah hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi hukum. Namun, penyelenggara kegiatan pendidikan dan non-komersial juga berhak memperoleh kepastian hukum.

Lebih lanjut, Agung menyebut DJKI bersama LMKN yang baru dilantik pada Agustus 2025 tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi DPR. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan, pengumpulan, dan distribusi royalti secara transparan dan adil.

Adapun pedoman teknis pengelolaan royalti telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi acuan LMKN dalam tata cara penarikan dan pendistribusian royalti.

Baca Juga: Rusdi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Ahmad Sahroni

DJKI pun mengajak akademisi, mahasiswa, hingga pelaku industri musik untuk bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengambil alih kembali 7.755 hektare kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Ben...

news | 11:01 WIB

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampa...

news | 09:15 WIB

Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia (World Muslim League/WML) Syekh Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa mendorong umat Isl...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui...

news | 07:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menutup sambutannya dengan tiga pantun pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai ...

news | 06:00 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memberikan pesan khusus kepada Kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA G...

news | 17:30 WIB

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menelusuri dugaan kerusakan hutan yang menjadi pemicu banjir da...

news | 16:15 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 23 izin pertambangan yang berada di wilayah ter...

news | 15:36 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu pengajuan resmi tambahan anggaran dar...

news | 14:00 WIB

Seorang pelajar MTs Negeri 3 Banyuwangi, Jawa Timur, Reyno Felix Altair Hidayat, berhasil meraih prestasi membanggakan d...

news | 13:00 WIB