Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud: Jaksa Bidik Aset Tanah dan Bangunan Nadiem Makarim

Jaksa Agung ajukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik Nadiem Makarim di Dharmawangsa terkait kasus korupsi pengadaan laptop yang rugikan negara Rp2,18 triliun.

Elara | MataMata.com
Kamis, 08 Januari 2026 | 17:45 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Permohonan ini diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengonfirmasi telah menerima surat permohonan penyitaan tersebut. Adapun aset yang dibidik jaksa berlokasi di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Suratnya baru kami terima hari ini mengenai permohonan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto sebelum menutup persidangan lanjutan.

Purwanto menjelaskan bahwa majelis hakim belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut. Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk saling memberikan tanggapan.

"Nanti sambil berjalan kami sampaikan, supaya baik penuntut umum maupun penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat dan menanggapi hal-hal yang dimohonkan," tambahnya.

Pihak Nadiem Ajukan Keberatan Merespons permohonan tersebut, tim advokat Nadiem Makarim menyatakan keberatan secara lisan di persidangan. Mereka berargumen bahwa berdasarkan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, penyitaan seharusnya didasari bukti konkret atas keuntungan yang diterima terdakwa.

Pihak penasihat hukum mengaku hingga kini belum menerima rincian perhitungan kerugian negara secara resmi dari JPU. Mereka menilai permohonan penyitaan tersebut tidak sesuai hukum dan mencederai hak-hak terdakwa.

"Kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia," tegas salah satu anggota tim advokat Nadiem.

Status Penangguhan Penahanan dan Izin Berobat Dalam sidang yang sama, hakim mengabulkan permohonan izin berobat bagi Nadiem Makarim. Namun, terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim menyatakan belum melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bukan Hanya Bonus, Atlet Indonesia Kini Bakal Punya Dana Pensiun

Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Tindakan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem juga didakwa menerima aliran uang senilai Rp809,59 miliar dari proyek yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa tersebut.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB