Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik memanggil Martinus Suparman (MS), seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan atas nama MS selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Martinus berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Sebelumnya pada Selasa (31/3), KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha rokok lainnya, yakni LEH, ROK, dan BT. Namun, dari ketiga saksi tersebut, hanya LEH yang memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat, termasuk Rizal (RZL) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW). Para tersangka dari unsur birokrasi antara lain:
Penyidikan kini mulai merambah ke sektor cukai. Pada akhir Februari lalu, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam pengurusan kepabeanan dan cukai. (Antara)