KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik memanggil Martinus Suparman (MS), seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Tim

Elara | MataMata.com
Rabu, 01 April 2026 | 15:15 WIB
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik memanggil Martinus Suparman (MS), seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan atas nama MS selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Martinus berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya pada Selasa (31/3), KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha rokok lainnya, yakni LEH, ROK, dan BT. Namun, dari ketiga saksi tersebut, hanya LEH yang memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat, termasuk Rizal (RZL) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW). Para tersangka dari unsur birokrasi antara lain:

  • Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
  • Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea Cukai (Tersangka baru per 26 Februari).
  • Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan tiga petinggi Blueray Cargo sebagai tersangka, yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Penyidikan kini mulai merambah ke sektor cukai. Pada akhir Februari lalu, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam pengurusan kepabeanan dan cukai. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka bertolak ke NTT bersama mahasiswa Psikologi UI untuk memantau penanganan bencana dan membe...

news | 14:01 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba di Maumere, NTT, untuk meninjau penanganan pascagempa M 7,7. Gibran memboyong tim tra...

news | 13:55 WIB

Pemerintah melalui Menkeu dan Menteri ESDM tengah merumuskan aturan pembatasan subsidi BBM Pertalite bagi masyarakat mam...

news | 13:37 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendukung pertunjukan musik Tantowi Yahya di tiga kota Eropa sebagai langkah strategis memp...

news | 12:00 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mendengarkan keluhan korban gempa NTT secara langsung di Nagekeo. Kemhan dan TNI salurkan 20 ...

news | 10:15 WIB