KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Terbaru, penyidik memanggil seorang st

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 April 2026 | 15:15 WIB
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU

KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Terbaru, penyidik memanggil seorang staf Kejari Tolitoli, Sulawesi Tengah, sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Palu, Sulawesi Tengah, terhadap saksi berinisial TW selaku staf Kejari Tolitoli," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Selain staf kejaksaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari berbagai latar belakang. Mereka adalah FBY (wiraswasta), JMB (Kepala Desa Mulyasari), KDG (petani), dan MER (pelajar).

Langkah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total enam orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai hasil pemerasan.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini. Ketiganya adalah Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).

Para tersangka diduga melakukan pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU tahun anggaran 2025-2026.

Meski sempat melarikan diri saat OTT, tersangka Tri Taruna akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke KPK pada 22 Desember 2025 untuk menjalani penahanan. Sementara itu, keterlibatan saksi dari Tolitoli disinyalir berkaitan dengan temuan aset.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, penyidik telah menyita satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka Albertinus Napitupulu.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK membongkar modus korupsi Bupati Langkat Syah Afandin. Eks timsesnya, Yaqub Abdhal, disebut menguasai 85 proyek senil...

news | 11:45 WIB

Kejagung RI menyarankan Pemkab Bekasi menggandeng pihak ketiga untuk mengelola Stadion Wibawa Mukti Cikarang demi hemat ...

news | 11:40 WIB

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf membuka Rakernas Evaluasi Haji 2026. Ia meminta seluruh jajaran Kemenhaj blak-blakan mengung...

news | 11:36 WIB

KPK telusuri asal-usul uang amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli Antoni. Diduga berasal da...

news | 11:33 WIB

China merespons keras kritik AS dan Uni Eropa terkait UU Persatuan Etnis yang baru berlaku. Beijing sebut barat lakukan ...

news | 06:15 WIB