Sidang Perdana Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 20192022 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, duduk di kursi pesakitan sebag

Elara | MataMata.com
Senin, 05 Januari 2026 | 14:00 WIB
Salah satu papan karangan bunga yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Salah satu papan karangan bunga yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa utama.

Pantauan di lokasi, trotoar di depan Gedung PN Jakarta Pusat dipenuhi kiriman karangan bunga. Pesan yang tertulis pada papan bunga tersebut beragam, mulai dari ungkapan puitis hingga dukungan moral bagi Nadiem.

"Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut," tulis salah satu karangan bunga dari pengirim atas nama Arief, Sari, dan Adiel.

Dukungan lain juga datang dari Felicia Kawilarang yang berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil.

Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Fantastis Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut bersumber dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Secara terperinci, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Aliran Dana Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang dialirkan dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Pertamina Pastikan Aset Minyak di Venezuela Aman Pasca-Serangan Amerika Serikat

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB