Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (tengah kanan) bersama Kuasa Usaha Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Myochin Mitsuru (tengah kiri) dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (9/12/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Jepang diperbolehkan mengajukan permohonan resmi jika ingin mempertimbangkan transfer narapidana warganya yang saat ini menjalani hukuman di Indonesia.
Yusril membeberkan bahwa ada dua warga Jepang yang sedang dipidana di Indonesia. “Satu berusia 35 tahun dengan hukuman 2 tahun penjara karena perjudian dan satu lagi berusia 84 tahun di Sumatera Utara yang dipidana seumur hidup akibat kasus narkotika,” ujarnya dalam pertemuan dengan Kuasa Usaha Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Selasa.
Permintaan klarifikasi tersebut muncul setelah Kuasa Usaha Kedutaan Besar Jepang Myochin Mitsuru menanyakan keberlanjutan Nota Kerja Sama (Memorandum of Cooperation/MOC) 2018 antara kedua negara terkait hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Pemerintah Jepang khawatir pemisahan kementerian teknis di Indonesia membuat MOC harus diperbarui dengan penandatanganan baru di masing-masing kementerian, yang dinilai berpotensi memakan waktu panjang. Karena itu, mereka berharap koordinasi bisa dilakukan langsung dengan Kemenko Kumham Imipas.
Menjawab hal tersebut, Yusril menegaskan bahwa urusan teknis tetap akan ditangani kementerian terkait. Namun, ia membuka ruang koordinasi langsung dengan kementeriannya jika Jepang ingin membahas kerja sama, termasuk soal transfer narapidana.
Terkait kebijakan pembebasan visa bagi WN Jepang, Yusril menyampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah. Ia berharap kemajuan dapat dicapai dalam waktu dekat, dengan prinsip saling menguntungkan. “Saya akan mengoordinasikan hal ini segera,” katanya.
Yusril juga mencatat kurangnya informasi mengenai pengajuan visa Indonesia secara daring di kalangan warga Jepang. Ia berharap informasi tersebut dapat lebih disosialisasikan.
Mitsuru menyambut baik penjelasan Yusril dan menyebut Jepang akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan permohonan transfer narapidana. Ia mengungkapkan bahwa Jepang belum memiliki perjanjian transfer napi dengan negara mana pun, namun tidak menutup peluang pembahasan di Tokyo.
Selain itu, Mitsuru kembali menyoroti isu visa. Ia meminta Indonesia mempertimbangkan pembebasan visa bagi WN Jepang, mengingat Negeri Sakura sudah memberikan fasilitas bebas visa untuk pemegang e-paspor Indonesia.
Menurutnya, penurunan jumlah wisatawan Jepang ke Indonesia dipengaruhi oleh aturan visa, sementara wisatawan Indonesia ke Jepang justru melonjak akibat melemahnya nilai Yen.
Baca Juga: Gus Ipul: Donasi Bencana Boleh Dibuka Siapa Saja, Asal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Ia menambahkan bahwa pekerja migran Indonesia kini menjadi kelompok terbesar di Jepang sehingga arus kunjungan kedua negara terlihat semakin timpang.
Pertemuan ditutup dengan komitmen Indonesia dan Jepang untuk melanjutkan pembahasan teknis melalui jalur diplomatik dan koordinasi lintas kementerian. (Antara)