Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES).
“Sudah naik penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (10/11).
Anang menjelaskan, status perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada Oktober lalu. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum,” ujarnya singkat.
Ia juga belum dapat mengungkapkan lebih jauh duduk perkara kasus yang tengah diusut tersebut.
Anang menambahkan, Kejagung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tengah menangani kasus serupa. “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PES pada periode 2009–2015.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penyidikan kasus baru ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang dimulai pada Oktober 2025.
Pertama, dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, dengan salah satu tersangkanya Chrisna Damayanto (CD). Ia diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014 sekaligus Komisaris Petral.
Kedua, dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang tahun 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto, Managing Director PT PES periode 2009–2013 yang juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015. (Antara)
Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata