Pemerintah Siapkan Inpres Pemanfaatan Aset Tidur untuk Pengembangan UMKM

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pemanfaatan aset tidur milik pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha mikr

Elara | MataMata.com
Kamis, 06 November 2025 | 11:30 WIB
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat meninjau aset pemerintah di Bandung. ANTARA/HO-Kemenko PM

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat meninjau aset pemerintah di Bandung. ANTARA/HO-Kemenko PM

Matamata.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pemanfaatan aset tidur milik pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Akan keluar juga Instruksi Presiden yang mengatur penggunaan fasilitas pemerintahan yang idle, baik milik pemerintah pusat maupun daerah,” kata Muhaimin di Jakarta, Rabu.

Rencana penerbitan Inpres tersebut merupakan tindak lanjut dari program Pasar 1001 Malam, sebuah inisiatif membangun pusat bisnis dan kolaborasi bagi pelaku UMKM serta ekonomi kreatif dengan memanfaatkan aset pemerintah yang tidak terpakai di sejumlah lokasi strategis.

Muhaimin menjelaskan, program itu bertujuan mempercepat peningkatan skala usaha UMKM melalui perluasan akses pasar, yang selama ini menjadi kendala utama di tengah ketidakpastian ekonomi dan masuknya barang impor.

Selain aset milik pemerintah, kata dia, Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) juga akan mendukung pelaksanaan program tersebut. Aset Laswi Heritage Bandung milik PT Kereta Indonesia akan dijadikan lokasi percontohan.

“Kalau ada fasilitas yang idle, digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan UMKM. Ini sebagai wujud komitmen negara dan pemerintah dalam membuka ruang bagi UMKM untuk tumbuh,” ujarnya.

Muhaimin optimistis program tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut dia, UMKM selama ini menjadi kontributor utama terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, dengan kontribusi mencapai 61 persen pada 2025.

Ia juga meyakini, program pemanfaatan aset tidur itu akan mendorong penciptaan lapangan kerja formal, mengingat UMKM merupakan penyerap utama tenaga kerja di Indonesia, yakni lebih dari 90 persen dari total tenaga kerja nasional.

“Kita tahu Presiden berkomitmen agar UMKM terus berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta pergeseran dari sektor informal menuju formal,” kata Muhaimin. (Antara)

Baca Juga: BGN Tegaskan Ompreng Program Makan Bergizi Gratis Harus Gunakan Stainless Steel 304

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pengamat Farid Subkhan dan CIO Danantara Pandu Sjahrir tegaskan peran Danantara sebagai pemain pasar, bukan regulator. S...

news | 17:15 WIB

Mendag Budi Santoso dorong produsen perbanyak 'second brand' minyak goreng untuk dampingi Minyakita jelang Lebaran 2026....

news | 16:15 WIB

Menteri LH Hanif Faisol soroti darurat sampah di Tangerang Selatan. Ia instruksikan Pemda konsisten kelola sampah dan an...

news | 15:15 WIB

Presiden China Xi Jinping ingatkan Donald Trump bahwa Taiwan adalah isu paling sensitif dalam hubungan China-AS. Simak d...

news | 13:15 WIB

Kemenhut cabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo. Simak skema penyelamatan satwa dan pengam...

news | 12:30 WIB

Baznas RI menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah Rp65.000 per hari. Simak aturan len...

news | 11:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pastikan stok beras 3,3 juta ton aman untuk Ramadhan & Idul Fitri 2026. Simak rincian b...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo berikan atensi khusus pada kasus siswa SD di NTT yang akhiri hidup. Mensesneg Prasetyo Hadi instruksika...

news | 07:15 WIB

Utusan khusus AS Steve Witkoff kunjungi Israel besok. Fokus utama: koordinasi serangan militer ke Iran di tengah ancaman...

news | 08:15 WIB

KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN 2025 baru 35,52%. Simak batas waktu, cara penggunaan e-meterai, dan prosedur pelaporan...

news | 07:00 WIB