Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa

Kemenhut cabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo. Simak skema penyelamatan satwa dan pengamanan aset oleh Pemkot Bandung.

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Februari 2026 | 12:30 WIB
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa

Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa

matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah drastis ini diambil sebagai upaya penyelamatan satwa dan penataan kembali kawasan konservasi tersebut.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa negara harus turun tangan agar satwa tidak menjadi korban sengketa administratif.

"Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban persoalan administratif," ujar Satyawan di Bandung, Kamis (5/2).

Selama masa transisi, Kemenhut akan bertanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan satwa selama maksimal tiga bulan ke depan. Targetnya, pemerintah akan segera menetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa dunia.

Pengamanan Aset Daerah Sejalan dengan pencabutan izin tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga melakukan pengamanan terhadap lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pengamanan kawasan ini bertujuan untuk menata kembali aset daerah sekaligus memastikan fungsi ruang terbuka hijau publik tetap berjalan.

"Kebun Binatang Bandung berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa di dalamnya tetap aman," kata Farhan.

Kolaborasi Lintas Instansi Farhan menjelaskan, penanganan masa transisi ini melibatkan sinergi antara Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemkot Bandung. Sementara kewenangan penuh atas satwa, terutama spesies yang dilindungi, berada di bawah kendali Kemenhut.

"Satwa tidak boleh menjadi korban konflik lembaga. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka tetap diberi makan, dirawat dengan layak, dan tidak terlantar selama proses administratif ini berlangsung," tegasnya.

Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu ikon wisata edukasi dan paru-paru kota yang menjadi kebanggaan warga Jawa Barat. Pemerintah berkomitmen agar fungsi konservasi di lahan tersebut tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan. (Antara)

Baca Juga: Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pakar Hukum Unpad Romli Atmasasmita menilai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri memperkuat penegakan hukum k...

news | 10:28 WIB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat Eselon II Kemenkeu dan KSSK sebagai implementasi UU P2SK dan PMK 64...

news | 10:24 WIB

DPRD DKI Jakarta mendorong penetapan tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai yang terjangkau dan terintegrasi dengan Transjaka...

news | 09:15 WIB

Atletico Madrid mengalahkan Real Madrid 2-1 dalam Derby Madrid pekan ke-7 Liga Spanyol 2026/2027. Kartu merah Dean Huijs...

news | 08:00 WIB

35 kantor berita se-Asia Pasifik berkumpul di Moskow dalam Rapat Dewan Eksekutif OANA ke-58 untuk membahas strategi bers...

news | 07:00 WIB