Kemenhut Rampungkan Berkas Pemodal Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan berkas perkara tersangka utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, siap disidangkan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:15 WIB
Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator di kawasan penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kaltim yang masuk administrasi IKN pada Februari 2022. ANTARA/HO-Kemenhut

Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator di kawasan penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kaltim yang masuk administrasi IKN pada Februari 2022. ANTARA/HO-Kemenhut

Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan berkas perkara tersangka utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, siap disidangkan.

Tersangka berinisial MH merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan ilegal di area yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa berkas perkara penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.

"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini," ujar Leonardo, Jumat (2/1).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim SPORC Brigade Enggang terhadap empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT pada Februari 2022. Mereka kedapatan melakukan penambangan batu bara ilegal di daerah penghijauan (green belt) Waduk Samboja.

Penyidik telah menyerahkan barang bukti berupa empat unit ekskavator kepada jaksa pada Senin (29/12/2025). Atas perbuatannya, tersangka MH terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten guna memberikan efek jera serta menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.

"Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," kata Dwi Januanto.

Berdasarkan data Kemenhut, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut mencakup hilangnya penerimaan negara serta besarnya kerusakan sumber daya alam di wilayah penyangga IKN tersebut. (Antara)

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum Selama Libur Tahun Baru 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa peran ulama, pondok pesantren, dan umara (pemerintah) me...

news | 12:00 WIB

Mandalika Grand Prix Association (MGPA) secara resmi membuka akses Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, bag...

news | 11:12 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyiapkan rencana transformasi Kawasan Menteng, Jakart...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengawali hari pertama tahun 2026 dengan meninjau pembangunan rumah hunian Danantara serta men...

news | 07:17 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerapkan regulasi baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai tahun 20...

news | 06:00 WIB

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk membuka ruang dialo...

news | 17:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tetap menangani dampak bencana di wilayah Sumatera secara serius m...

news | 16:15 WIB

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan...

news | 15:15 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membuka rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto guna mem...

news | 14:15 WIB

Sebanyak 2.051 personel Polri di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi naik pangkat setingkat lebih tinggi terhit...

news | 13:00 WIB