Indonesia 'Guncang' Pasar Global, Harga Timah Tembus 50 Ribu Dolar AS Usai Tambang Ilegal Disikat

Dirjen Minerba ESDM ungkap penertiban tambang ilegal di Indonesia jadi penyebab utama lonjakan harga timah dunia hingga tembus 55.000 dolar AS per ton.

Elara | MataMata.com
Selasa, 27 Januari 2026 | 10:19 WIB
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai lonjakan signifikan harga timah di pasar global dari 33 ribu dolar AS ke kisaran 50 ribu dolar AS per ton merupakan dampak langsung dari penertiban tambang ilegal di Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa langkah tegas pemerintah telah berhasil mengurangi praktik penyelundupan timah yang selama ini merusak harga di pasar internasional.

“Nyatanya, kalau kita tertibkan dengan benar, harganya juga terkerek naik,” ujar Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Tri menjelaskan bahwa fenomena ini membuktikan pengaruh besar Indonesia dalam menentukan sentimen harga komoditas dunia. Ia mencontohkan, posisi Indonesia dalam komoditas tembaga yang hanya sebesar 4 persen saja bisa memengaruhi harga global saat terjadi gangguan produksi, apalagi pada komoditas timah di mana Indonesia merupakan salah satu pemain utama.

Saat ini, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) tengah fokus memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menambahkan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem usaha BUMN seperti PT Timah, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik tambang tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah akan bersikap tegas. Sanksi administratif hingga pencabutan izin akan diterapkan bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar,” tegas Rilke.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung, ekspor timah pada Oktober 2025 memang sempat mengalami kontraksi sebesar 48,44 persen akibat proses perbaikan tata kelola ini. Namun, pembatasan suplai yang lebih tertata tersebut justru memicu rally harga di bursa internasional.

Data London Metal Exchange (LME) mencatat, harga timah yang berada di angka 36.435 dolar AS per ton pada 27 Oktober 2025 melonjak tajam menjadi 55.005 dolar AS per ton per 26 Januari 2026. Dalam waktu tiga bulan, terjadi peningkatan harga komoditas sebesar 50,97 persen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pemudik hubungi Hotline 110 jika ada gangguan keamanan. Polri juga gunakan S...

news | 14:52 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa s...

news | 14:49 WIB

Dubes Arab Saudi untuk Indonesia menegaskan posisi Saudi yang memilih jalur diplomasi dalam konflik Timur Tengah dan men...

news | 12:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi keras kepada para pengusaha batu bara dan minyak sawit mentah (Crude Palm...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan kondisi ketahanan pangan nasional yang menguat signifikan kepa...

news | 06:45 WIB

Ahli forensik Rismon Sianipar mengakui keaslian ijazah Jokowi dan Gibran setelah penelitian 3 bulan. Ia mengajak Roy Sur...

news | 16:38 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima kunjungan Director of Public Policy Meta untuk Asia Te...

news | 16:34 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan defisit APBN 2026 bisa tembus di atas 3 persen PDB akibat lonjakan harga miny...

news | 14:15 WIB

Momen hangat Wapres Gibran Rakabuming memeluk Rismon Sianipar di Istana usai permohonan maaf terkait isu ijazah Jokowi. ...

news | 13:15 WIB

KPK ungkap modus Gus Alex (Stafsus Menag) yang arahkan pejabat Kemenag longgarkan aturan haji T0. Kerugian negara mencap...

news | 12:00 WIB