Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi

Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 Desember 2025 | 14:15 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin Konferensi Pers Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Andi Firdaus

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin Konferensi Pers Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Andi Firdaus

Matamata.com - Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pemulihan pascabencana yang digelar di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, tidak lama setelah bencana terjadi, Kementerian Kehutanan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota terkait pengelolaan kayu pascabanjir.

“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” kata Prasetyo dalam sesi tanya jawab mengenai limbah kayu gelondongan di Sumatera.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran itu, lanjut dia, mengatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Prasetyo menambahkan, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan agar implementasinya berjalan selaras di lapangan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu pascabanjir, namun pelaksanaannya harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Bukan Sekadar Viral, IMPACT Ajak Kreator Indonesia Bangun Warisan Bisnis Berkelanjutan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh dari total sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) te...

news | 15:15 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak insan media untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyebarkan naras...

news | 13:00 WIB

Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa harga p...

news | 12:00 WIB

Putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, menegaskan bahwa sosok ...

news | 11:00 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa satu dari dua terduga tersangka yang perkaranya dilimpahkan Komisi Pemberant...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak bagi aksi korporasi yan...

news | 08:15 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menegaskan bahwa bantuan sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada guru ko...

news | 07:00 WIB

Aparat gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban...

news | 19:50 WIB

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menilai, keterlibatan Generasi Z dengan gagasan kreatif dan berpikir di...

news | 18:00 WIB

Kementerian Keuangan mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 November 2025 mencapai Rp444,9 tr...

news | 17:00 WIB