Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi

Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 Desember 2025 | 14:15 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin Konferensi Pers Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Andi Firdaus

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin Konferensi Pers Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Andi Firdaus

Matamata.com - Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pemulihan pascabencana yang digelar di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, tidak lama setelah bencana terjadi, Kementerian Kehutanan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota terkait pengelolaan kayu pascabanjir.

“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” kata Prasetyo dalam sesi tanya jawab mengenai limbah kayu gelondongan di Sumatera.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran itu, lanjut dia, mengatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Prasetyo menambahkan, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan agar implementasinya berjalan selaras di lapangan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu pascabanjir, namun pelaksanaannya harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Bukan Sekadar Viral, IMPACT Ajak Kreator Indonesia Bangun Warisan Bisnis Berkelanjutan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kepala BGN Dadan Hindayana jelaskan mekanisme Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyesuaikan hari sekolah. Simak penjelasa...

news | 14:35 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambah penempatan dana SAL Rp100 triliun ke bank (Himbara & BPD) dengan skema fleksibel un...

news | 14:30 WIB

Setjen DPR RI resmi memberlakukan pemadaman listrik gedung mulai pukul 18.00 WIB dan pemangkasan jatah BBM pejabat ASN d...

news | 14:25 WIB

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempercepat proyek Waste to Energy senilai Rp1 triliun di Banten guna atasi ancaman over...

news | 12:00 WIB

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memastikan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat di angka 5,11% meski dihanta...

news | 11:00 WIB

Menbud Fadli Zon instruksikan museum lakukan digitalisasi dan perkuat storytelling koleksi agar lebih relevan dan menari...

news | 10:15 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengingatkan pemerintah untuk melakukan verifikasi data penerima ban...

news | 09:30 WIB

KPK menegaskan pengalihan penahanan tersangka korupsi, termasuk kasus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, murni berdasarka...

news | 08:45 WIB

Pemerintah Malaysia resmi memangkas kuota BBM subsidi RON 95 menjadi 200 liter per bulan mulai 1 April 2026 untuk cegah ...

news | 05:57 WIB

Mendikdasmen Abdul Muti dipastikan hadir dalam Syawalan Muhammadiyah Sulsel di Makassar pada 28 Maret 2026. Simak rangka...

news | 05:54 WIB