Satgas PKH Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Pemicu Banjir Bandang di Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan menyusul adanya indikasi kontribusi korporasi terhadap ben

Elara | MataMata.com
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:03 WIB
Satgas PKH Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Pemicu Banjir Bandang di Sumatera

Satgas PKH Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Pemicu Banjir Bandang di Sumatera

matamata.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan menyusul adanya indikasi kontribusi korporasi terhadap bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa identifikasi awal menunjukkan adanya sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang diduga berperan dalam terjadinya bencana. Berdasarkan analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan korelasi kuat bahwa bencana ini bukan sekadar fenomena alam biasa.

"Banjir yang besar diduga akibat alih fungsi lahan yang masif di hulu daerah aliran sungai (DAS) bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS," ujar Burhanuddin di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Kondisi tersebut menyebabkan daya serap tanah berkurang dan aliran air permukaan meningkat tajam saat hujan ekstrem terjadi, sehingga volume air meluber dan memicu banjir bandang.

Ke depan, Satgas PKH akan melanjutkan investigasi menyeluruh dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri. Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus dan menghindari tumpang tindih pemeriksaan.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan bukti perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pihak terkait.

"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," tegas Febrie.

Selain langkah penegakan hukum, pemerintah berencana mengevaluasi regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, serta energi dan sumber daya alam. Perbaikan tata kelola ini diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan melalui pengawasan ketat terhadap kawasan hulu DAS. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menpora Erick Thohir menyebut potensi wisata olahraga (sport tourism) Indonesia baru tergarap 0,5 persen atau Rp39,5 tri...

news | 13:19 WIB

Atlet panjat tebing Indonesia, Aditya Tri Syahria, memecahkan rekor Asian Games tiga kali dan memuncaki kualifikasi spee...

news | 12:27 WIB

MK resmi mengabulkan penarikan permohonan uji materiil Pasal Santet (Pasal 252 KUHP) yang diajukan mahasiswa Unpam karen...

news | 11:04 WIB

Presiden Slovakia Peter Pellegrini prihatin atas insiden siswa SD di Staskov yang menyerang guru dan murid dengan pisau ...

news | 11:00 WIB

Kemnaker mulai menyusun peta jalan tata kelola PRT pasca-pengesahan UU No. 2 Tahun 2026 untuk menetapkan standar kompete...

news | 10:00 WIB