Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebut penyelamatan uang negara Rp10,27 triliun oleh Kejagung di era Prabowo jadi standar baru pemberantasan korupsi.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:14 WIB
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi

Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi

matamata.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menyerahkan uang negara senilai Rp10,27 triliun. Uang fantastis tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Sahroni, capaian ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut. Ini sangat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Legislator yang membidangi hukum ini mengaku optimistis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kejagung akan membawa perubahan besar (game changer). Terutama, melalui strategi penegakan hukum yang berbasis pada pemulihan aset (asset recovery).

“Puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara. Nantinya, uang itu akan dipakai lagi untuk program-program kemasyarakatan,” lanjutnya.

Politisi Partai NasDem ini berharap uang yang dipulihkan dari hasil kejahatan tersebut segera dialokasikan untuk sektor-sektor produktif yang langsung menyentuh rakyat. Dengan pola seperti ini, penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang nyata.

“Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil penertiban berupa denda administrasi dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10.270.051.886.464 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam acara tersebut, tumpukan uang tunai triliunan rupiah turut dipajang secara transparan. Di hadapan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan nominal tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyerahkan aset negara berupa kawasan taman nasional hasil penguasaan kembali seluas 2.373.171,75 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban 1,05 Ton dari Peternak Bantul

Tak berhenti di situ, diserahkan pula perkebunan kelapa sawit tahap tujuh dengan luas yang sama kepada Menteri Keuangan. Aset tersebut kemudian diteruskan kepada CEO Danantara Dony Oskaria, dan didelegasikan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, untuk dikelola demi kepentingan negara. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pembangunan Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulo Gadung rampung 2027 untuk men...

news | 15:00 WIB

Perum Bulog merealisasikan penyerapan beras petani sebesar 4,11 juta ton hingga awal Oktober 2026, melampaui target peme...

news | 14:30 WIB

Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq mematangkan strategi baru penanganan karhutla di Kalimantan Selatan berbasis pemetaa...

news | 14:00 WIB

Pomdam Jaya menahan oknum TNI Letkol Arman terkait pengoperasian judi online di rumah dinas KPAD Cijantung, Jakarta Timu...

news | 13:30 WIB

Kementerian Keuangan beberkan 4 faktor utama pemicu PMI Manufaktur Indonesia kembali ke zona ekspansi di level 52,4 pada...

news | 13:01 WIB