Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026, Menhub: Fokus Roda Dua

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan aturan potongan komisi ojol maksimal 8 persen yang berlaku 1 Juli 2026 baru difokuskan untuk roda dua, bukan taksi online.

Elara | MataMata.com
Senin, 29 Juni 2026 | 07:00 WIB
Arsip foto - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. ANTARA/Harianto

Arsip foto - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. ANTARA/Harianto

Matamata.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi mengenai pembatasan potongan komisi ojek online (ojol) maksimal 8 persen saat ini difokuskan untuk layanan roda dua. Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026 ini belum mencakup layanan roda empat atau taksi online.

Dudy menjelaskan, pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojol roda dua karena subsektor ini memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ujar Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, regulasi yang tengah disiapkan pemerintah tersebut belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau kendaraan roda empat. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan kewenangan pengawasan.

Di wilayah Jabodetabek, pengaturan roda empat berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan. Sementara untuk daerah lain, regulasinya diatur oleh pemerintah provinsi masing-masing.

Kendati demikian, Dudy mengungkapkan adanya usulan dari pihak operator aplikator agar pengaturan komisi kendaraan roda empat turut dipusatkan di pemerintah pusat demi keseragaman tarif di seluruh Indonesia.

"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya regulasi roda empat itu dipusatkan saja. Tetapi kita harus bicara dengan stakeholder terkait, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah provinsi," beber Dudy.

Ia menegaskan, pemerintah memilih tetap fokus pada layanan roda dua sebagai langkah awal untuk memperkuat kepastian hukum di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Sebagai informasi, kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen ini dipastikan langsung berlaku tanpa melalui tahap uji coba. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan penyesuaian komisi ini saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 May 2026 lalu, sebagai upaya nyata meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Juga: Rayakan 40 Tahun Berkarya, Ria Resty Fauzy Gelar Konser dan Rilis Lagu 'Rindu Yang Menyiksa'

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya di Monumen Nasional, Jakarta, saat itu.

Kepala Negara menekankan bahwa langkah ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras di jalanan, mengingat skema pembagian hasil yang lama dinilai belum memberikan keadilan bagi mitra pengemudi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menyerap gabah dan beras petani sepanjang tahun 2026. Hingga Juni, serapa...

news | 09:30 WIB

Wamentan Sudaryono tegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk menghentikan impor beras, jagung, dan gu...

news | 08:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta masyarakat setop membagikan foto dan menghakimi YTR, korban penganiayaan di Bandung. F...

news | 06:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pangkas jumlah BUMN dari 1.000 menjadi 250 perusahaan demi efisiensi anggaran dan ...

news | 13:48 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman mengumpulkan rektor se-Indonesia Timur untuk perkuat riset dan pendanaan inovasi pertanian de...

news | 13:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan ingin rutin bertemu rektor dan profesor sebulan sekali untuk menyerap masukan sains...

news | 13:32 WIB

Presiden AS Donald Trump mengancam akan menjatuhkan tarif impor 100 persen bagi negara Eropa yang nekat menerapkan pajak...

news | 13:03 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya ruang kreatif komunitas dalam menjaga kelestarian tradisi, merujuk pa...

news | 10:45 WIB

Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Kebangsaan 2026 di JCC member...

news | 09:30 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengalihkan hadiah sayembara Rp250 juta kepada keluarga korban penyekapan. Pemprov Jabar jug...

news | 07:30 WIB