Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026, Menhub: Fokus Roda Dua

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan aturan potongan komisi ojol maksimal 8 persen yang berlaku 1 Juli 2026 baru difokuskan untuk roda dua, bukan taksi online.

Elara | MataMata.com
Senin, 29 Juni 2026 | 07:00 WIB
Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026, Menhub: Fokus Roda Dua

Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026, Menhub: Fokus Roda Dua

matamata.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi mengenai pembatasan potongan komisi ojek online (ojol) maksimal 8 persen saat ini difokuskan untuk layanan roda dua. Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026 ini belum mencakup layanan roda empat atau taksi online.

Dudy menjelaskan, pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojol roda dua karena subsektor ini memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ujar Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, regulasi yang tengah disiapkan pemerintah tersebut belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau kendaraan roda empat. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan kewenangan pengawasan.

Di wilayah Jabodetabek, pengaturan roda empat berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan. Sementara untuk daerah lain, regulasinya diatur oleh pemerintah provinsi masing-masing.

Kendati demikian, Dudy mengungkapkan adanya usulan dari pihak operator aplikator agar pengaturan komisi kendaraan roda empat turut dipusatkan di pemerintah pusat demi keseragaman tarif di seluruh Indonesia.

"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya regulasi roda empat itu dipusatkan saja. Tetapi kita harus bicara dengan stakeholder terkait, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah provinsi," beber Dudy.

Ia menegaskan, pemerintah memilih tetap fokus pada layanan roda dua sebagai langkah awal untuk memperkuat kepastian hukum di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Sebagai informasi, kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen ini dipastikan langsung berlaku tanpa melalui tahap uji coba. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan penyesuaian komisi ini saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 May 2026 lalu, sebagai upaya nyata meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Juga: Rayakan 40 Tahun Berkarya, Ria Resty Fauzy Gelar Konser dan Rilis Lagu 'Rindu Yang Menyiksa'

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya di Monumen Nasional, Jakarta, saat itu.

Kepala Negara menekankan bahwa langkah ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras di jalanan, mengingat skema pembagian hasil yang lama dinilai belum memberikan keadilan bagi mitra pengemudi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Atlet panjat tebing Indonesia, Aditya Tri Syahria, memecahkan rekor Asian Games tiga kali dan memuncaki kualifikasi spee...

news | 12:27 WIB

MK resmi mengabulkan penarikan permohonan uji materiil Pasal Santet (Pasal 252 KUHP) yang diajukan mahasiswa Unpam karen...

news | 11:04 WIB

Presiden Slovakia Peter Pellegrini prihatin atas insiden siswa SD di Staskov yang menyerang guru dan murid dengan pisau ...

news | 11:00 WIB

Kemnaker mulai menyusun peta jalan tata kelola PRT pasca-pengesahan UU No. 2 Tahun 2026 untuk menetapkan standar kompete...

news | 10:00 WIB

DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov melakukan pemetaan ketat dalam proyek SJUT Rp90 miliar agar pengerjaan kabel bawah tana...

news | 09:05 WIB