Menteri PPPA Minta Masyarakat Setop Hakimi Perempuan Korban Penganiayaan di Bandung

Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta masyarakat setop membagikan foto dan menghakimi YTR, korban penganiayaan di Bandung. Fokus utama kini ada pada pemulihan trauma korban.

Elara | MataMata.com
Senin, 29 Juni 2026 | 06:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Matamata.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta masyarakat untuk tidak menghakimi YTR, korban penganiayaan dan penyekapan di Bandung, Jawa Barat. Ia juga mengimbau publik agar berhenti menyebarluaskan konten terkait korban.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban. Jangan menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (28/6).

Arifah menegaskan bahwa komitmen pemerintah saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh. Di sisi lain, KemenPPPA juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

Menurutnya, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus tersebut. Fokus utama KemenPPPA saat ini adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi.

"Bagi KemenPPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," tegasnya.

Arifah menambahkan, dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, melainkan juga trauma psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, proses pemulihan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Diperlukan pendampingan jangka panjang dengan pendekatan yang berpusat pada korban. Artinya, semua proses harus menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban di setiap tahapan pemulihan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas perkembangan kasus ini.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka. Penangkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Arifah. (Antara)

Baca Juga: Rayakan 40 Tahun Berkarya, Ria Resty Fauzy Gelar Konser dan Rilis Lagu 'Rindu Yang Menyiksa'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menyerap gabah dan beras petani sepanjang tahun 2026. Hingga Juni, serapa...

news | 09:30 WIB

Wamentan Sudaryono tegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk menghentikan impor beras, jagung, dan gu...

news | 08:15 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan aturan potongan komisi ojol maksimal 8 persen yang berlaku 1 Juli 2026 baru difokuska...

news | 07:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pangkas jumlah BUMN dari 1.000 menjadi 250 perusahaan demi efisiensi anggaran dan ...

news | 13:48 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman mengumpulkan rektor se-Indonesia Timur untuk perkuat riset dan pendanaan inovasi pertanian de...

news | 13:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan ingin rutin bertemu rektor dan profesor sebulan sekali untuk menyerap masukan sains...

news | 13:32 WIB

Presiden AS Donald Trump mengancam akan menjatuhkan tarif impor 100 persen bagi negara Eropa yang nekat menerapkan pajak...

news | 13:03 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya ruang kreatif komunitas dalam menjaga kelestarian tradisi, merujuk pa...

news | 10:45 WIB

Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Kebangsaan 2026 di JCC member...

news | 09:30 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengalihkan hadiah sayembara Rp250 juta kepada keluarga korban penyekapan. Pemprov Jabar jug...

news | 07:30 WIB