Menteri PPPA Minta Masyarakat Setop Hakimi Perempuan Korban Penganiayaan di Bandung

Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta masyarakat setop membagikan foto dan menghakimi YTR, korban penganiayaan di Bandung. Fokus utama kini ada pada pemulihan trauma korban.

Elara | MataMata.com
Senin, 29 Juni 2026 | 06:00 WIB
Menteri PPPA Minta Masyarakat Setop Hakimi Perempuan Korban Penganiayaan di Bandung

Menteri PPPA Minta Masyarakat Setop Hakimi Perempuan Korban Penganiayaan di Bandung

matamata.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta masyarakat untuk tidak menghakimi YTR, korban penganiayaan dan penyekapan di Bandung, Jawa Barat. Ia juga mengimbau publik agar berhenti menyebarluaskan konten terkait korban.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban. Jangan menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (28/6).

Arifah menegaskan bahwa komitmen pemerintah saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh. Di sisi lain, KemenPPPA juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

Menurutnya, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus tersebut. Fokus utama KemenPPPA saat ini adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi.

"Bagi KemenPPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," tegasnya.

Arifah menambahkan, dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, melainkan juga trauma psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, proses pemulihan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Diperlukan pendampingan jangka panjang dengan pendekatan yang berpusat pada korban. Artinya, semua proses harus menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban di setiap tahapan pemulihan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas perkembangan kasus ini.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka. Penangkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Arifah. (Antara)

Baca Juga: Rayakan 40 Tahun Berkarya, Ria Resty Fauzy Gelar Konser dan Rilis Lagu 'Rindu Yang Menyiksa'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pimpinan DPR RI berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Sufmi Dasco Ahmad bahkan siap mundur dar...

news | 13:30 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Gedung DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat sesuai prosedur. Simak mekanismeny...

news | 13:15 WIB

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026 demi memaksimalkan pemulihan kerugian nega...

news | 11:23 WIB

Kementerian ESDM menyalurkan 48 genset dan mendirikan 30 posko bencana untuk menunjang fasilitas kesehatan pascagempa bu...

news | 10:15 WIB

Polda Metro Jaya mengerahkan 4.274 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI dan kawasan ...

news | 09:26 WIB