Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Baznas RI menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah Rp65.000 per hari. Simak aturan lengkap dan waktu pembayarannya di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Februari 2026 | 11:30 WIB
Ketua Baznas RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Ketua Baznas RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Matamata.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal ini setara dengan nilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia.

"Berdasarkan pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50.000 per jiwa. Selain itu, besaran fidiah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari," ujar Noor Achmad di Jakarta, Kamis (5/2).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia pada Ramadhan mendatang.

Penyesuaian untuk Daerah Meskipun telah ditetapkan secara nasional, Noor memberikan ruang bagi Baznas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk melakukan penyesuaian.

"Jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai syariat Islam dan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Waktu Penunaian Zakat Masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan. Batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri dimulai.

"Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima) dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada Shalat Idul Fitri," jelas Noor.

Dengan adanya penetapan lebih awal ini, Baznas berharap pengelolaan zakat dan fidiah tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Seiring berlakunya aturan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek tahun lalu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (Antara)

Baca Juga: Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pakar nuklir AS Dr. Kelle Barfield sebut Indonesia tak mulai dari nol dalam pengembangan energi nuklir sipil. AS siap bo...

news | 18:31 WIB

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan penerbangan Indonesia mulai m...

news | 18:27 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto bakal memutakhirkan program Jaga Desa ke sistem digital. Langkah ini diambil untuk mendongkrak...

news | 18:24 WIB

Istri mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Yaqut, mengapresiasi langkah KPK yang mengabulkan pembantaran penahana...

news | 12:54 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan DPR bergerak cepat mencari solusi kenaikan harga gas industri non-HGBT guna menyelamat...

news | 12:50 WIB

Tiga mantan pejabat Bea Cukai, termasuk eks Direktur P2 Rizal, segera disidang pada 3 Juli 2026 terkait kasus suap impor...

news | 11:30 WIB

Menaker Yassierli menegaskan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan harus naik kelas ke tahap transformatif d...

news | 09:15 WIB

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan Indonesia siap memasuki fase baru pasar karbon global melalui peluncuran SRUK dan pen...

news | 08:15 WIB

Duta Besar Mesir untuk Indonesia, Yasser Hassan Farag Elshemy, mendoakan sekaligus mendukung Timnas Indonesia agar bisa ...

news | 07:15 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan memuji capaian sertifikasi tanah DKI Jakarta yang tembus 98,6 persen dan meminta daerah...

news | 06:00 WIB