Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Baznas RI menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah Rp65.000 per hari. Simak aturan lengkap dan waktu pembayarannya di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Februari 2026 | 11:30 WIB
Ketua Baznas RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Ketua Baznas RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Matamata.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal ini setara dengan nilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia.

"Berdasarkan pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50.000 per jiwa. Selain itu, besaran fidiah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari," ujar Noor Achmad di Jakarta, Kamis (5/2).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia pada Ramadhan mendatang.

Penyesuaian untuk Daerah Meskipun telah ditetapkan secara nasional, Noor memberikan ruang bagi Baznas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk melakukan penyesuaian.

"Jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai syariat Islam dan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Waktu Penunaian Zakat Masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan. Batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri dimulai.

"Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima) dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada Shalat Idul Fitri," jelas Noor.

Dengan adanya penetapan lebih awal ini, Baznas berharap pengelolaan zakat dan fidiah tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Seiring berlakunya aturan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek tahun lalu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (Antara)

Baca Juga: Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Nadiem Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi Chromebook senilai Rp2,18 triliun di PN Jakarta Pusat...

news | 15:54 WIB

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan 1.000 Kopdes Merah Putih siap beroperasi pada Mei 2026. Presiden Prabowo di...

news | 15:50 WIB

Rocky Gerung dan Rudiantara pantau sidang korupsi Chromebook Nadiem Makarim. Rocky sebut jaksa gagal bangun nalar hukum ...

news | 15:47 WIB

Kemenkes mengonfirmasi WNA di Jakarta Pusat negatif Hantavirus setelah berkontak erat dengan klaster kapal pesiar MV Hon...

news | 15:43 WIB

KSAL Laksamana Muhammad Ali menyatakan awak KRI Canopus-936 siap beroperasi setelah 7 bulan berlatih di Eropa. Intip kec...

news | 15:40 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah menghapus status PPPK dan honorer, serta menjadikan sel...

news | 11:15 WIB

Pemprov Jatim memperkuat kolaborasi dengan BRIN untuk mempercepat hilirisasi riset di sektor kesehatan dan pangan, terma...

news | 10:30 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan RUU Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR demi efisiensi tahapan Pemilu 20...

news | 10:00 WIB

Menaker Yassierli mengajak talenta muda Indonesia menjadi inovator melalui Talent & Innovation Hub guna menghadapi tanta...

news | 09:15 WIB

Cerita di balik mobil kepresidenan Maung Garuda PT Pindad yang diboyong Presiden Prabowo ke KTT ASEAN di Cebu, Filipina,...

news | 06:00 WIB