Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Baznas RI menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah Rp65.000 per hari. Simak aturan lengkap dan waktu pembayarannya di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Februari 2026 | 11:30 WIB
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

matamata.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal ini setara dengan nilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia.

"Berdasarkan pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50.000 per jiwa. Selain itu, besaran fidiah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari," ujar Noor Achmad di Jakarta, Kamis (5/2).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia pada Ramadhan mendatang.

Penyesuaian untuk Daerah Meskipun telah ditetapkan secara nasional, Noor memberikan ruang bagi Baznas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk melakukan penyesuaian.

"Jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai syariat Islam dan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Waktu Penunaian Zakat Masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan. Batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri dimulai.

"Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima) dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada Shalat Idul Fitri," jelas Noor.

Dengan adanya penetapan lebih awal ini, Baznas berharap pengelolaan zakat dan fidiah tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Seiring berlakunya aturan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek tahun lalu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (Antara)

Baca Juga: Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komnas HAM mendalami dasar hukum tindakan Komdigi yang menurunkan 486 konten media sosial pasca-aksi Agustus 2026 demi m...

news | 14:16 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mencetak sejarah sebagai pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions saat Lille men...

news | 14:12 WIB

Menteri LH Jumhur Hidayat tegaskan pemadaman karhutla terus berlangsung. Lebih dari 60.000 personel dikerahkan dan 68 pe...

news | 13:00 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi dakwah Habib Umar bin Hafidz yang dinilai mempermudah tugas MPR dalam menjaga pe...

news | 12:00 WIB

PLN Batam berhasil memulihkan pasokan listrik akibat pemadaman meluas sejak Senin. PLN juga menyiapkan kompensasi otomat...

news | 10:30 WIB