Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Baznas RI menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah Rp65.000 per hari. Simak aturan lengkap dan waktu pembayarannya di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Februari 2026 | 11:30 WIB
Ketua Baznas RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Ketua Baznas RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Matamata.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal ini setara dengan nilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia.

"Berdasarkan pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50.000 per jiwa. Selain itu, besaran fidiah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari," ujar Noor Achmad di Jakarta, Kamis (5/2).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia pada Ramadhan mendatang.

Penyesuaian untuk Daerah Meskipun telah ditetapkan secara nasional, Noor memberikan ruang bagi Baznas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk melakukan penyesuaian.

"Jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai syariat Islam dan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Waktu Penunaian Zakat Masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan. Batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri dimulai.

"Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima) dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada Shalat Idul Fitri," jelas Noor.

Dengan adanya penetapan lebih awal ini, Baznas berharap pengelolaan zakat dan fidiah tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Seiring berlakunya aturan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek tahun lalu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (Antara)

Baca Juga: Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenhut cabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo. Simak skema penyelamatan satwa dan pengam...

news | 12:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pastikan stok beras 3,3 juta ton aman untuk Ramadhan & Idul Fitri 2026. Simak rincian b...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo berikan atensi khusus pada kasus siswa SD di NTT yang akhiri hidup. Mensesneg Prasetyo Hadi instruksika...

news | 07:15 WIB

Utusan khusus AS Steve Witkoff kunjungi Israel besok. Fokus utama: koordinasi serangan militer ke Iran di tengah ancaman...

news | 08:15 WIB

KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN 2025 baru 35,52%. Simak batas waktu, cara penggunaan e-meterai, dan prosedur pelaporan...

news | 07:00 WIB

Dubes Rusia Sergei Tolchenov ajak pelajar Indonesia kuliah di MGIMO melalui jalur beasiswa. Cek peluang beasiswa S1 hing...

news | 06:00 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pengisian tiga jabatan kosong di Dewan Komisioner...

news | 15:30 WIB

Pemerintah merespons cepat desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Indonesia menarik diri dari keanggotaan Bo...

news | 14:30 WIB

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menekankan pentingnya kepemimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJ...

news | 13:30 WIB

Indonesia suarakan keprihatinan mendalam atas serangan Israel di Gaza. Presiden Prabowo tempuh diplomasi jalur tertutup ...

news | 12:15 WIB