Baznas RI Gandeng Habib Jafar Perluas Layanan Kesehatan Mental Gratis

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan pendakwah sekaligus influencer Habib Jafar Al-Hadar melalui lembaga Rumah Cahaya untuk memperluas layanan kesehatan mental gratis bagi masyarakat Indonesia.

Elara | MataMata.com
Rabu, 05 November 2025 | 13:15 WIB
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad (kanan) bersama pendakwah sekaligus pemengaruh Habib Ja'far Al-Hadar (kiri) dalam pertemuan di Kantor Baznas RI, Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA/HO-Baznas RI

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad (kanan) bersama pendakwah sekaligus pemengaruh Habib Ja'far Al-Hadar (kiri) dalam pertemuan di Kantor Baznas RI, Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA/HO-Baznas RI

Matamata.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan pendakwah sekaligus influencer Habib Ja’far Al-Hadar melalui lembaga Rumah Cahaya untuk memperluas layanan kesehatan mental gratis bagi masyarakat Indonesia.

“Kita rencananya ingin mendorong akselerasi layanan gratis untuk kesehatan mental. Jadi, kita ingin bersama Baznas mengembangkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan mental,” kata Habib Ja’far dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11).

Habib Ja’far menjelaskan, kolaborasi ini bertujuan menyelesaikan berbagai permasalahan terkait kesehatan mental sekaligus memberikan pengaruh positif bagi masyarakat.

Ia menyoroti masih kuatnya stigma terhadap isu kesehatan mental di tengah masyarakat. Menurutnya, perubahan cara pandang diperlukan agar masyarakat lebih terbuka terhadap pendampingan profesional.

“Salah satu isu krusial yang harus kita tangani adalah stigma bahwa orang yang punya masalah mental dianggap gila. Atau kalau pergi ke psikolog berarti pergi ke dokternya orang gila. Stigma seperti ini membuat banyak orang enggan mencari bantuan profesional,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baznas RI Noor Achmad menyambut baik inisiatif kolaborasi tersebut. Ia menilai kesehatan mental kini menjadi isu serius yang tidak bisa diabaikan, terutama di tengah tekanan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat.

“Baznas memandang kesehatan mental sebagai bagian dari kesehatan jiwa yang menjadi kebutuhan dasar umat. Banyak masyarakat yang secara ekonomi mungkin tertolong, tetapi secara batin masih terluka, cemas, dan kehilangan arah,” ujar Noor.

Karena itu, kata Noor, Baznas mendukung kehadiran layanan seperti Rumah Cahaya yang dapat menjangkau masyarakat luas. “Bersama-sama, kita ingin menghadirkan penyembuhan yang menyeluruh,” tambahnya.

Melalui kolaborasi ini, Noor berharap zakat dapat menjadi jalan pemulihan jiwa sehingga masyarakat tidak hanya tenang secara ekonomi, tetapi juga secara mental dan spiritual. (Antara)

Baca Juga: KPK Umumkan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Rabu Ini

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pengamat Farid Subkhan dan CIO Danantara Pandu Sjahrir tegaskan peran Danantara sebagai pemain pasar, bukan regulator. S...

news | 17:15 WIB

Mendag Budi Santoso dorong produsen perbanyak 'second brand' minyak goreng untuk dampingi Minyakita jelang Lebaran 2026....

news | 16:15 WIB

Menteri LH Hanif Faisol soroti darurat sampah di Tangerang Selatan. Ia instruksikan Pemda konsisten kelola sampah dan an...

news | 15:15 WIB

Presiden China Xi Jinping ingatkan Donald Trump bahwa Taiwan adalah isu paling sensitif dalam hubungan China-AS. Simak d...

news | 13:15 WIB

Kemenhut cabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo. Simak skema penyelamatan satwa dan pengam...

news | 12:30 WIB

Baznas RI menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah Rp65.000 per hari. Simak aturan len...

news | 11:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pastikan stok beras 3,3 juta ton aman untuk Ramadhan & Idul Fitri 2026. Simak rincian b...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo berikan atensi khusus pada kasus siswa SD di NTT yang akhiri hidup. Mensesneg Prasetyo Hadi instruksika...

news | 07:15 WIB

Utusan khusus AS Steve Witkoff kunjungi Israel besok. Fokus utama: koordinasi serangan militer ke Iran di tengah ancaman...

news | 08:15 WIB

KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN 2025 baru 35,52%. Simak batas waktu, cara penggunaan e-meterai, dan prosedur pelaporan...

news | 07:00 WIB