KPK Umumkan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Rabu Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu (5/11), setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11).

Elara | MataMata.com
Rabu, 05 November 2025 | 11:02 WIB
Gubernur Riau, Abdul Wahid didampingi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (kiri) dan Bupati Asmar saat diwawancarai wartawan ketika melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (10/9/2025). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Gubernur Riau, Abdul Wahid didampingi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (kiri) dan Bupati Asmar saat diwawancarai wartawan ketika melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (10/9/2025). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu (5/11), setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11).

“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja? Besok (Rabu, 5/11) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.

Budi menambahkan, KPK telah selesai melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terkait OTT tersebut pada Selasa (4/11) malam.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK membenarkan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.

OTT terhadap Abdul Wahid ini merupakan yang keenam sepanjang tahun 2025.

KPK pertama kali melakukan OTT tahun ini pada Maret 2025, dengan menangkap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

OTT kedua berlangsung pada Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, OTT ketiga terjadi pada 7–8 Agustus 2025 di Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

OTT keempat dilakukan di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Sementara OTT kelima berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan. (ANtara)

Baca Juga: Menhan Sjafrie Tegaskan Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Sesuai Hukum

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyatakan dukungannya terhadap peluncuran film animasi adaptasi dari kekayaan ...

news | 11:30 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa dirinya menjalin hubungan persahabatan yang sangat baik dengan...

news | 10:30 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram agar s...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Ku...

news | 08:15 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan menurunkan target produksi nik...

news | 07:00 WIB

PDI Perjuangan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kadernya, ...

news | 18:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS terka...

news | 16:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh dari total sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) te...

news | 15:15 WIB

Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera guna ...

news | 14:15 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak insan media untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyebarkan naras...

news | 13:00 WIB