Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyampaikan bahwa kayu yang menumpuk akibat banjir tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembangunan rumah, fasilitas umum, maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” ujar Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Laksmi, kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti serta diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata dia.
Meski demikian, Laksmi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.
Untuk mengantisipasi praktik penebangan liar maupun potensi pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, Kemenhut menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.
“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.
Baca Juga: TNI Pulihkan Akses TarutungSibolga Pascabencana Longsor
Ia menambahkan, penyaluran serta pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dengan pengawasan ketat.
“Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana,” ujarnya. (Antara)