Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital QRIS dilarang menolak transaksi tunai. Hal ini menanggapi adanya sejumlah UMKM yang kini hanya menerima pem

Elara | MataMata.com
Selasa, 23 Desember 2025 | 18:33 WIB
Warga menyiapkan gadgetnya untuk membayar tagihan dengan QRIS di salah satu outlet kopi di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/10/2025). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar)

Warga menyiapkan gadgetnya untuk membayar tagihan dengan QRIS di salah satu outlet kopi di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/10/2025). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar)

Matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital QRIS dilarang menolak transaksi tunai. Hal ini menanggapi adanya sejumlah UMKM yang kini hanya menerima pembayaran non-tunai.

Maman menjelaskan bahwa meski pemerintah terus mendorong digitalisasi, proses tersebut merupakan sebuah transisi yang tidak dapat dilakukan secara instan. Pelaku usaha diminta tetap mengakomodasi konsumen yang belum memiliki akses ke sistem pembayaran digital.

“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/12).

Sebagai solusi, Maman mengusulkan penerapan sistem ganda dalam setiap transaksi di lapangan. “Saya pikir dibuat dual saja, jadi sistem cash tetap diterima, tapi digital payment juga bisa dibuka,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan di Indonesia mengingat tantangan demografi dan geografis yang beragam. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan pembayaran tunai tetap diperlukan di samping upaya penguatan transaksi non-tunai.

Secara hukum, penggunaan uang Rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat (2) UU tersebut secara tegas melarang setiap orang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa ekonomi kreatif (ekraf) memi...

news | 16:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk menjaga integ...

news | 15:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara pengukuhan dan perkenalan (ta'aruf) pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pe...

news | 14:15 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memulai langkah nyata dalam membantu pemulihan pascabencana dengan merevitalisasi 500 ruma...

news | 13:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif di balik dugaan suap yang melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan...

news | 12:30 WIB

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penegasan terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ranah digi...

news | 11:46 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi temuan KPK soal safe house Bea Cukai. Purbaya mengaku sudah lama tahu adanya ruma...

news | 09:15 WIB

Analis Hendri Satrio menilai Prabowo Subianto masih menjadi figur terkuat untuk Pilpres 2029. Simak analisis strategi pe...

news | 08:15 WIB

Sekjen Gerindra Sugiono merespons dukungan PAN dan PKB agar Presiden Prabowo maju kembali di Pilpres 2029. Gerindra sebu...

news | 07:15 WIB

Ketua Banggar DPR Said Abdullah meminta Presiden Prabowo memimpin langsung reformasi sektor keuangan dan fiskal menyusul...

news | 06:00 WIB