Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital QRIS dilarang menolak transaksi tunai. Hal ini menanggapi adanya sejumlah UMKM yang kini hanya menerima pem

Elara | MataMata.com
Selasa, 23 Desember 2025 | 18:33 WIB
Warga menyiapkan gadgetnya untuk membayar tagihan dengan QRIS di salah satu outlet kopi di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/10/2025). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar)

Warga menyiapkan gadgetnya untuk membayar tagihan dengan QRIS di salah satu outlet kopi di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/10/2025). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar)

Matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital QRIS dilarang menolak transaksi tunai. Hal ini menanggapi adanya sejumlah UMKM yang kini hanya menerima pembayaran non-tunai.

Maman menjelaskan bahwa meski pemerintah terus mendorong digitalisasi, proses tersebut merupakan sebuah transisi yang tidak dapat dilakukan secara instan. Pelaku usaha diminta tetap mengakomodasi konsumen yang belum memiliki akses ke sistem pembayaran digital.

“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/12).

Sebagai solusi, Maman mengusulkan penerapan sistem ganda dalam setiap transaksi di lapangan. “Saya pikir dibuat dual saja, jadi sistem cash tetap diterima, tapi digital payment juga bisa dibuka,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan di Indonesia mengingat tantangan demografi dan geografis yang beragam. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan pembayaran tunai tetap diperlukan di samping upaya penguatan transaksi non-tunai.

Secara hukum, penggunaan uang Rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat (2) UU tersebut secara tegas melarang setiap orang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk meningkatkan kesiapsiagaan men...

news | 18:12 WIB

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi proses verifikasi per...

news | 17:15 WIB

Wakil Presiden ke-13 RI, Maruf Amin, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbanga...

news | 16:15 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Provinsi Aceh, Sumat...

news | 15:00 WIB

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) bekerja sama dengan Alumni P4N 63 Lemhannas RI, TNI Angkata...

news | 11:00 WIB

Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyebut kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan pemul...

news | 10:00 WIB

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan bonus bagi atlet peraih medali pada SEA Games 2025 di Thailand ak...

news | 09:00 WIB

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan proyek pembangunan 100 gudang baru kini telah memasuki taha...

news | 08:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan penanganan cepat terhadap sawah terdampak banjir di Aceh agar ...

news | 07:00 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melalui Danantara Investment Management (DIM) men...

news | 19:51 WIB