Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital QRIS dilarang menolak transaksi tunai. Hal ini menanggapi adanya sejumlah UMKM yang kini hanya menerima pem

Elara | MataMata.com
Selasa, 23 Desember 2025 | 18:33 WIB
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS

Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS

matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital QRIS dilarang menolak transaksi tunai. Hal ini menanggapi adanya sejumlah UMKM yang kini hanya menerima pembayaran non-tunai.

Maman menjelaskan bahwa meski pemerintah terus mendorong digitalisasi, proses tersebut merupakan sebuah transisi yang tidak dapat dilakukan secara instan. Pelaku usaha diminta tetap mengakomodasi konsumen yang belum memiliki akses ke sistem pembayaran digital.

“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/12).

Sebagai solusi, Maman mengusulkan penerapan sistem ganda dalam setiap transaksi di lapangan. “Saya pikir dibuat dual saja, jadi sistem cash tetap diterima, tapi digital payment juga bisa dibuka,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan di Indonesia mengingat tantangan demografi dan geografis yang beragam. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan pembayaran tunai tetap diperlukan di samping upaya penguatan transaksi non-tunai.

Secara hukum, penggunaan uang Rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat (2) UU tersebut secara tegas melarang setiap orang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Atlet panjat tebing Indonesia, Aditya Tri Syahria, memecahkan rekor Asian Games tiga kali dan memuncaki kualifikasi spee...

news | 12:27 WIB

MK resmi mengabulkan penarikan permohonan uji materiil Pasal Santet (Pasal 252 KUHP) yang diajukan mahasiswa Unpam karen...

news | 11:04 WIB

Presiden Slovakia Peter Pellegrini prihatin atas insiden siswa SD di Staskov yang menyerang guru dan murid dengan pisau ...

news | 11:00 WIB

Kemnaker mulai menyusun peta jalan tata kelola PRT pasca-pengesahan UU No. 2 Tahun 2026 untuk menetapkan standar kompete...

news | 10:00 WIB

DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov melakukan pemetaan ketat dalam proyek SJUT Rp90 miliar agar pengerjaan kabel bawah tana...

news | 09:05 WIB