Kementerian UMKM Apresiasi Shopee Tertib Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi platform e-commerce Shopee yang dinilai telah mematuhi aturan pemerintah terkait larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 07 November 2025 | 13:15 WIB
Kementerian UMKM Apresiasi Shopee Tertib Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor

Kementerian UMKM Apresiasi Shopee Tertib Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor

matamata.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi platform e-commerce Shopee yang dinilai telah mematuhi aturan pemerintah terkait larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.

 

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan Shopee menjadi salah satu platform yang telah menindak penjual yang melanggar aturan tersebut.

 

“Shopee saya search sudah steril. Saya apresiasi usaha teman-teman e-commerce semua,” ujar Temmy dalam pertemuan di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (7/11).

 

Temmy menjelaskan, Kementerian UMKM mengundang Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta sejumlah platform seperti Shopee, TikTok, Tokopedia, dan Lazada untuk bersinergi dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

 

“Kami ingin bersinergi dan berkolaborasi agar semua platform comply dengan regulasi bersama. Platform perlu menertibkan penjual yang masih memperdagangkan produk impor bekas,” kata Temmy.

 

Baca Juga: Yusril: Penyelesaian Sengketa Nonyudisial Cerminkan Keadilan yang Hidup di Masyarakat

Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyampaikan Shopee telah melakukan berbagai langkah untuk menegakkan kebijakan tersebut.

 

Menurut dia, sejak 2023 Shopee telah menjalankan ketentuan dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Permendag No. 31 Tahun 2023 terkait pengendalian impor barang bekas.

 

“Shopee sudah memblokir lebih dari satu juta keyword dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting impor. Puluhan ribu toko juga terdampak karena terdeteksi melanggar peraturan yang berlaku,” kata Radynal.

 

Shopee, lanjut Radynal, juga memberikan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila ditemukan pelanggaran.

 

Perusahaan menurunkan produk secara manual melalui tim khusus agar pelaku UMKM lokal tidak ikut terdampak.

 

“Proses pengecekan manual terus kami jalankan untuk menjaga akurasi. Sebagai platform berbasis User Generated Content (UGC), kami juga menindaklanjuti laporan pengguna dengan pemeriksaan produk,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, tantangan utama yang dihadapi platform e-commerce adalah penjual yang berusaha mengakali sistem dengan mengganti atau memodifikasi kata kunci agar sulit terdeteksi.

 

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pelaku usaha thrifting akan diarahkan untuk menjual produk buatan dalam negeri setelah akses masuk pakaian bekas impor ditutup oleh Kementerian Keuangan.

 

“Hulunya itu ada di Kementerian Keuangan karena alur barang masuk ada di sana. Sekarang tinggal butuh konsistensi aparatur bea cukai untuk menyerap di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami,” ujar Maman dalam pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11).  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

TNI AU mengerahkan 6 pesawat angkut, termasuk Super Hercules dan Airbus A400M, untuk mendistribusikan puluhan ton bantua...

news | 09:30 WIB

Kementerian UMKM meminta istilah 'pelaku usaha' diganti menjadi 'pengusaha UMKM' untuk memberikan dorongan positif. Sima...

news | 08:30 WIB

Pemerintah mempercepat Perpres Pertimahan dan membentuk tim khusus pimpinan Wamenko Otto Hasibuan untuk menata tambang r...

news | 07:15 WIB

Kejagung memeriksa 5 pegawai Kemenhut terkait dugaan korupsi transfer pricing dan rekayasa ekspor pulp PT TPL Tbk yang m...

news | 18:37 WIB

Pemerintah pusat mengerahkan sumber daya lintas kementerian untuk percepatan penanganan gempa M 7,7 di NTT, termasuk alo...

news | 18:33 WIB