Menkomdigi Tegaskan Siap Ikuti Aturan Larangan Thrifting di Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di berbagai platform media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 20 November 2025 | 19:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di berbagai platform media sosial.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan sejalan dengan regulasi pemerintah secara keseluruhan. Terkait mekanisme larangan tersebut di ruang digital, Meutya mengatakan aturan teknisnya akan disusun lebih lanjut, termasuk aspek pengawasan dan tahapan implementasinya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara lebih humanis dan selektif.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah menghentikan aktivitas perdagangan baju bekas impor di platform e-commerce guna menekan maraknya praktik thrifting.

Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menindak penjualan pakaian impor ilegal yang dinilai merugikan industri fesyen lokal serta melanggar ketentuan perdagangan.

Platform e-commerce pun diminta mematuhi regulasi, termasuk ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha, periklanan, serta pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal.

Budi mengingatkan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor maupun impor. (Antara)

Baca Juga: Gubernur Jabar Turun Tangan, Tiga Kades Karawang Akhirnya Berdamai dan Kompak Atasi Banjir

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meninjau ketersediaan dan harga bahan pangan di Pasar Cihapit, Kota Bandung, s...

news | 15:00 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berhasil mendamaikan tiga kepala desa di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang...

news | 12:30 WIB

Menteri Energi dan Infrastruktur Uni Emirat Arab (UEA) Suhail Mohamed Al Mazrouei mengungkapkan keinginannya untuk mempe...

news | 11:15 WIB

Gunung Semeru di Jawa Timur kembali menunjukkan peningkatan aktivitas. Dalam periode enam jam, mulai pukul 00.00 hingga ...

news | 11:01 WIB

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengembangan bioetanol dari aren di Kamojang menunjukkan po...

news | 10:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusa...

news | 09:15 WIB

Pemerintah Indonesia meresmikan pembangunan pabrik percontohan bioetanol berbahan baku aren di Kamojang, Kabupaten Bandu...

news | 08:15 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau sekitar 1,7 jut...

news | 07:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Jembatan Kabanaran yang berada di jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) kawasan Pand...

news | 06:15 WIB

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Patria Sjahrir, menyatakan optimismenya bahwa re...

news | 16:59 WIB