Menkomdigi Tegaskan Siap Ikuti Aturan Larangan Thrifting di Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di berbagai platform media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 20 November 2025 | 19:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di berbagai platform media sosial.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan sejalan dengan regulasi pemerintah secara keseluruhan. Terkait mekanisme larangan tersebut di ruang digital, Meutya mengatakan aturan teknisnya akan disusun lebih lanjut, termasuk aspek pengawasan dan tahapan implementasinya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara lebih humanis dan selektif.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah menghentikan aktivitas perdagangan baju bekas impor di platform e-commerce guna menekan maraknya praktik thrifting.

Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menindak penjualan pakaian impor ilegal yang dinilai merugikan industri fesyen lokal serta melanggar ketentuan perdagangan.

Platform e-commerce pun diminta mematuhi regulasi, termasuk ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha, periklanan, serta pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal.

Budi mengingatkan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor maupun impor. (Antara)

Baca Juga: Gubernur Jabar Turun Tangan, Tiga Kades Karawang Akhirnya Berdamai dan Kompak Atasi Banjir

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Nuklir NPT berakhir tanpa kesepakatan. Sekjen PBB Antonio Guterres ungkap kekecewaa...

news | 13:57 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan di tengah konflik geopolitik global s...

news | 13:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Kabinet Merah Putih menghentikan pembangunan kantor mewah dan mengalihkan...

news | 13:51 WIB

China kritik keras rencana Jepang menaikkan anggaran pertahanan hingga 5 persen PDB dan menolak pengerahan sistem rudal ...

news | 13:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung panen raya udang di BUBK Kebumen dengan Maung Garuda. Proyek strategis ini s...

news | 11:45 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat literasi digital dan mengaudit pemblokiran situs judi online s...

news | 13:27 WIB

Kementerian ESDM mencatat PNBP sektor minerba tembus Rp56 triliun per 15 Mei 2026 berkat hilirisasi proyek smelter Freep...

news | 13:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons langsung demonstrasi JMI terkait dugaan penyimpangan pengadaan Program Makan Bergizi...

news | 13:18 WIB

Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemlu RI dan pemerintah Turki dalam membebaskan 9 WNI relawan kemanusiaan Ga...

news | 12:00 WIB

Kementerian HAM menyiapkan program beasiswa peliputan dan penguatan perlindungan bagi jurnalis sepanjang 2026 demi mengi...

news | 11:32 WIB