Menkomdigi Tegaskan Siap Ikuti Aturan Larangan Thrifting di Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di berbagai platform media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 20 November 2025 | 19:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di berbagai platform media sosial.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan sejalan dengan regulasi pemerintah secara keseluruhan. Terkait mekanisme larangan tersebut di ruang digital, Meutya mengatakan aturan teknisnya akan disusun lebih lanjut, termasuk aspek pengawasan dan tahapan implementasinya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara lebih humanis dan selektif.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah menghentikan aktivitas perdagangan baju bekas impor di platform e-commerce guna menekan maraknya praktik thrifting.

Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menindak penjualan pakaian impor ilegal yang dinilai merugikan industri fesyen lokal serta melanggar ketentuan perdagangan.

Platform e-commerce pun diminta mematuhi regulasi, termasuk ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha, periklanan, serta pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal.

Budi mengingatkan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor maupun impor. (Antara)

Baca Juga: Gubernur Jabar Turun Tangan, Tiga Kades Karawang Akhirnya Berdamai dan Kompak Atasi Banjir

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota DPR Muhammad Hilman Mufidi ingatkan sekolah aktif daftarkan siswa di SNBP 2026. Jangan sampai siswa gagal masuk ...

news | 17:00 WIB

Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi 'Mens Rea' berlebihan. Simak...

news | 16:00 WIB

Mahasiswa FH UM Bima gugat UU Amnesti dan Abolisi ke MK. Mereka minta Presiden libatkan DPR dan syaratkan putusan inkrah...

news | 15:42 WIB

Menaker Yassierli targetkan lulusan BLK langsung terserap kerja atau jadi wirausaha lewat program Perluasan Kesempatan K...

news | 14:15 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan klaim Donald Trump soal minyak Venezuela tak pengaruhi pasar global. Si...

news | 13:00 WIB

Polda Metro Jaya analisa barang bukti laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama dan fitnah ter...

news | 11:45 WIB

Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto dorong ekspor beras dan jagung di tahun 2026. Indonesia catat surplus jagung 0,5 jut...

news | 10:30 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pastikan mandatori bioetanol (E10) berlaku paling lambat 2028. Pemerintah siapkan insentif...

news | 09:42 WIB

Perum Bulog pecahkan rekor penyerapan gabah 4,5 juta ton pada 2025, tertinggi sepanjang sejarah. Simak peran strategis B...

news | 08:30 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia targetkan Indonesia stop impor solar pada 2026. Capaian B40 tahun 2025 sukses pangkas impo...

news | 07:15 WIB