Menkomdigi Tegaskan Siap Ikuti Aturan Larangan Thrifting di Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di berbagai platform media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 20 November 2025 | 19:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di berbagai platform media sosial.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan sejalan dengan regulasi pemerintah secara keseluruhan. Terkait mekanisme larangan tersebut di ruang digital, Meutya mengatakan aturan teknisnya akan disusun lebih lanjut, termasuk aspek pengawasan dan tahapan implementasinya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara lebih humanis dan selektif.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah menghentikan aktivitas perdagangan baju bekas impor di platform e-commerce guna menekan maraknya praktik thrifting.

Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menindak penjualan pakaian impor ilegal yang dinilai merugikan industri fesyen lokal serta melanggar ketentuan perdagangan.

Platform e-commerce pun diminta mematuhi regulasi, termasuk ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha, periklanan, serta pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal.

Budi mengingatkan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor maupun impor. (Antara)

Baca Juga: Gubernur Jabar Turun Tangan, Tiga Kades Karawang Akhirnya Berdamai dan Kompak Atasi Banjir

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membela kebijakan kuota haji sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa. Sidang praperadila...

news | 13:13 WIB

Presiden Prabowo instruksikan BOPPJ percepat rencana induk (master plan) perlindungan Pantura Jawa melalui proyek Tanggu...

news | 09:00 WIB

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, menekankan pentingnya adab d...

news | 08:15 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari 2026 mencapai Rp22,6 t...

news | 07:15 WIB

Pemerintah Provinsi Riau menerima tambahan dukungan logistik sebanyak 15 ton garam semai untuk memperkuat Operasi Modifi...

news | 06:00 WIB

Perum Bulog bakal bangun gudang 2-3 hektare di Kampung Haji Arab Saudi. Fasilitas ini akan jadi kawasan berikat untuk du...

news | 17:15 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung siapkan insentif pajak bagi mal yang beri diskon selama Ramadan 2026. Simak cerita Pramono so...

news | 17:15 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta pemerintah menunda impor 105 ribu mobil dari India. Simak alasan penundaan dan rinci...

news | 16:00 WIB

Kemenkeu melaporkan pembiayaan utang Januari 2026 sebesar Rp127,3 triliun. Simak detail realisasi APBN dan alasan penuru...

news | 15:15 WIB

BGN bantah kabar pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sahur. Simak jadwal resmi distribusi MBG selama Ramadan 1447 ...

news | 14:15 WIB