PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung, dengan syarat seluruh partai politik sepakat dan tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Elara | MataMata.com
Senin, 22 Desember 2025 | 18:00 WIB
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik

PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik

matamata.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung, dengan syarat seluruh partai politik sepakat dan tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya menyetujui usulan tersebut apabila seluruh partai politik bersepakat menerima mekanisme pilkada tidak langsung.

“Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ujar Viva Yoga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Di sisi lain, PAN juga mempertimbangkan respons publik terhadap wacana tersebut. Menurut Viva Yoga, usulan pilkada melalui DPRD dapat diterima selama tidak memicu pro-kontra yang tajam dan meluas di masyarakat.

“Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” katanya.

Ia menjelaskan, secara ketatanegaraan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur secara eksplisit apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.

Oleh sebab itu, PAN memandang kedua mekanisme tersebut sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum.

“Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Viva Yoga merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.

Ia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan frasa “dipilih secara demokratis” merupakan open legal policy yang berada dalam kewenangan DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas

Usulan pilkada melalui DPRD sebelumnya disampaikan Partai Golkar. Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dalam siaran pers Minggu (21/12), mengatakan rekomendasi tersebut merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.

Selain itu, Partai Golkar juga merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem pemilu proporsional terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, serta tata kelola pemilu guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

UU Satu Data Indonesia resmi disahkan. DPR sebut aturan ini mempermudah integrasi data bansos dan pendidikan untuk kebij...

news | 13:15 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra mendorong penguatan regulasi UU Pengelolaan Zakat untuk perkuat Baznas. Sementara itu, Baznas...

news | 12:58 WIB

Pemerintah imbau petani segera perbarui data e-RDKK pupuk subsidi MT Okmar sebelum 25 Oktober 2026. Cek HET terbaru dan ...

news | 12:30 WIB

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 74/2026 yang mengatur subsidi bunga kredit 10 persen per tahun untuk Kredit Perempu...

news | 12:15 WIB

Kemenekraf siap mendampingi pelaku ekonomi kreatif Indonesia menembus pasar Jepang melalui kurasi dan promosi di ajang I...

news | 11:57 WIB