PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung, dengan syarat seluruh partai politik sepakat dan tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Elara | MataMata.com
Senin, 22 Desember 2025 | 18:00 WIB
Viva Yoga Mauladi (ANTARA/HO-Kementerian Transmigrasi.)

Viva Yoga Mauladi (ANTARA/HO-Kementerian Transmigrasi.)

Matamata.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung, dengan syarat seluruh partai politik sepakat dan tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya menyetujui usulan tersebut apabila seluruh partai politik bersepakat menerima mekanisme pilkada tidak langsung.

“Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ujar Viva Yoga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Di sisi lain, PAN juga mempertimbangkan respons publik terhadap wacana tersebut. Menurut Viva Yoga, usulan pilkada melalui DPRD dapat diterima selama tidak memicu pro-kontra yang tajam dan meluas di masyarakat.

“Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” katanya.

Ia menjelaskan, secara ketatanegaraan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur secara eksplisit apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.

Oleh sebab itu, PAN memandang kedua mekanisme tersebut sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum.

“Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Viva Yoga merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.

Ia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan frasa “dipilih secara demokratis” merupakan open legal policy yang berada dalam kewenangan DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas

Usulan pilkada melalui DPRD sebelumnya disampaikan Partai Golkar. Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dalam siaran pers Minggu (21/12), mengatakan rekomendasi tersebut merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.

Selain itu, Partai Golkar juga merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem pemilu proporsional terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, serta tata kelola pemilu guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melalui Danantara Investment Management (DIM) men...

news | 19:51 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), se...

news | 19:24 WIB

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laborator...

news | 17:30 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai a...

news | 13:10 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah...

news | 12:00 WIB

Kegiatan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, perlahan kembali berjalan setelah sebelumnya terhenti akibat bencan...

news | 11:00 WIB

Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama pemerintah daerah berhasil membuka kembali jalur utama TarutungSibolga, Sumater...

news | 08:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt...

news | 07:15 WIB

Pemerintah pusat mulai merealisasikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanu...

news | 06:00 WIB

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan pengamanan dan pelaya...

news | 17:15 WIB