Isu Pilkada Dipilih DPRD Berakhir, Dasco: Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini!

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Elara | MataMata.com
Senin, 19 Januari 2026 | 13:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi menyepakati tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan meluruskan kabar simpang siur di masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, DPR memastikan tidak ada rencana pembahasan regulasi tersebut dalam waktu dekat.

"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco juga menepis isu mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menyebut wacana Pilkada yang dipilih oleh DPRD belum pernah menjadi pertimbangan di internal DPR RI.

Saat ini, lanjut Dasco, DPR RI memilih untuk fokus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, partai politik saat ini tengah menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusi untuk pembahasan revisi UU Pemilu di masa mendatang.

"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," tegasnya.

Dasco juga menginstruksikan Komisi II DPR RI, selaku komisi teknis yang membidangi urusan politik dalam negeri, untuk segera menyosialisasikan kesepakatan ini kepada publik agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Sebelumnya, sempat muncul dinamika di antara partai politik mengenai mekanisme Pilkada. Sebagian pihak mengusulkan agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD, sementara pihak lainnya bersikeras agar pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip demokrasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB

KPK menyita 33 kendaraan hingga uang asing dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah terkait suap KI...

news | 19:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) siap serap 3 juta tenaga kerja dan menjadi motor...

news | 19:42 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan pembekalan keras kepada 1.773 ASN Komcad di Lanud Halim. Menhan ingatkan ancaman '...

news | 14:56 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi II siap membahas revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dasco ingatkan...

news | 13:49 WIB

KPK menggelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat dan menangkap belasan orang, termasuk Kakanim Ronald Arman Abdullah. Tim KPK...

news | 12:28 WIB