Isu Pilkada Dipilih DPRD Berakhir, Dasco: Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini!

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Elara | MataMata.com
Senin, 19 Januari 2026 | 13:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi menyepakati tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan meluruskan kabar simpang siur di masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, DPR memastikan tidak ada rencana pembahasan regulasi tersebut dalam waktu dekat.

"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco juga menepis isu mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menyebut wacana Pilkada yang dipilih oleh DPRD belum pernah menjadi pertimbangan di internal DPR RI.

Saat ini, lanjut Dasco, DPR RI memilih untuk fokus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, partai politik saat ini tengah menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusi untuk pembahasan revisi UU Pemilu di masa mendatang.

"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," tegasnya.

Dasco juga menginstruksikan Komisi II DPR RI, selaku komisi teknis yang membidangi urusan politik dalam negeri, untuk segera menyosialisasikan kesepakatan ini kepada publik agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Sebelumnya, sempat muncul dinamika di antara partai politik mengenai mekanisme Pilkada. Sebagian pihak mengusulkan agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD, sementara pihak lainnya bersikeras agar pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip demokrasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Jamintel Kejaksaan Agung ajak masyarakat awasi program Makan Bergizi Gratis. Laporkan makanan basi atau tak layak lewat ...

news | 13:25 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan sanksi bagi pengawas TKA yang melanggar aturan, termasuk oknum yang Live TikTok dan me...

news | 12:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengawali kunker di Papua Tengah dengan atribut adat. Agenda utama meliputi peninjauan Ban...

news | 11:43 WIB

Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza Utama meminta pemerintah segera siapkan rencana darurat untuk lindungi 934 WNI di Leb...

news | 10:30 WIB

Pakar ekonomi UGM dan Unima menilai kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026 sebagai langkah koreksi wajar di te...

news | 09:15 WIB

Kementerian Kebudayaan peringati 71 tahun KAA. Menbud Fadli Zon tekankan pentingnya budaya untuk perdamaian dunia dan us...

news | 08:15 WIB

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menekankan pentingnya harmoni nasional dan daerah usai mengikuti retret Lemhannas 2026...

news | 07:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani persilakan warga cek stok beras di gudang. Per April 2026, cadangan beras nasional menc...

news | 06:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman sebut ekspor CPO RI melonjak 26,40% di awal 2026. Indonesia kini kuasai 60% pasar sawit dunia...

news | 12:35 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan 503 Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang. Dalam arahannya, Prabowo menekankan pent...

news | 12:31 WIB