Isu Pilkada Dipilih DPRD Berakhir, Dasco: Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini!

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Elara | MataMata.com
Senin, 19 Januari 2026 | 13:00 WIB
Isu Pilkada Dipilih DPRD Berakhir, Dasco: Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini!

Isu Pilkada Dipilih DPRD Berakhir, Dasco: Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini!

matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi menyepakati tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan meluruskan kabar simpang siur di masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, DPR memastikan tidak ada rencana pembahasan regulasi tersebut dalam waktu dekat.

"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco juga menepis isu mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menyebut wacana Pilkada yang dipilih oleh DPRD belum pernah menjadi pertimbangan di internal DPR RI.

Saat ini, lanjut Dasco, DPR RI memilih untuk fokus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, partai politik saat ini tengah menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusi untuk pembahasan revisi UU Pemilu di masa mendatang.

"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," tegasnya.

Dasco juga menginstruksikan Komisi II DPR RI, selaku komisi teknis yang membidangi urusan politik dalam negeri, untuk segera menyosialisasikan kesepakatan ini kepada publik agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Sebelumnya, sempat muncul dinamika di antara partai politik mengenai mekanisme Pilkada. Sebagian pihak mengusulkan agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD, sementara pihak lainnya bersikeras agar pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip demokrasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming meninjau proyek PSEL Keramasan di Palembang. Pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi list...

news | 11:39 WIB

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak m...

news | 11:36 WIB

Kemenlu China tegaskan hubungan bilateral dan iklim investasi dengan Indonesia tetap kokoh, merespons spekulasi viral te...

news | 11:32 WIB

Kemnaker resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Tahap 1 bagi fresh graduate. Cek informasi pendaftaran d...

news | 07:15 WIB

KPK mengisyaratkan menolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Am...

news | 06:00 WIB