Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Padeli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp840 juta bersama tersangka lain berinisial SL.
“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin.
Anang menjelaskan, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.
Penetapan Padeli sebagai tersangka, menurut Anang, berawal dari adanya laporan pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejagung.
“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.
Anang menegaskan, Kejaksaan selalu menekankan kepada setiap insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan SL, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
SL diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetorkan secara penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan uang sebesar Rp840 juta yang tidak disetorkan ke RPL. SL diketahui hanya menyetorkan sebesar Rp1,1 miliar. (Antara)