Kejagung Tegaskan Tempus Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral 20082017

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa periode waktu (tempus) dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang tengah diselidiki penyidik adalah tahun 2008 hi

Elara | MataMata.com
Selasa, 11 November 2025 | 16:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa periode waktu (tempus) dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang tengah diselidiki penyidik adalah tahun 2008 hingga 2017.

“Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara tersebut. Periodesasinya dari 2008 sampai 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (11/11).

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Oktober 2025.

Anang menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru, bukan pengembangan dari penyidikan lain. Ia juga menyebut, hingga kini belum ada perkiraan nilai kerugian negara terkait kasus tersebut.

Mengenai detail perkara, Anang belum dapat membeberkannya lebih lanjut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumumkan adanya penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PES periode 2009–2015.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang mengakibatkan kerugian negara dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, dengan salah satu tersangka Chrisna Damayanto (CD) yang saat itu menjabat Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral.

Kedua, perkara dugaan suap dalam perdagangan minyak dan produk jadi kilang tahun 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto, selaku Managing Director PT PES periode 2009–2013 yang juga pernah menjabat Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015. (Antara)

Baca Juga: Prabowo dan PM Albanese Akan Bahas Penguatan Kerja Sama Pangan dan Pertanian

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan stok BBM nasional aman dan harga BBM subs...

news | 14:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang teta...

news | 13:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok telur ayam ras surplus dan harga stabil. Presiden Prabowo akui pantau harga tel...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto disambut pelukan hangat oleh Presiden Korsel Lee Jae-myung di Blue House. Simak agenda kunjung...

news | 11:27 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM nasional berjalan lancar dan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak m...

news | 10:15 WIB

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuo...

news | 09:30 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengecam keras pengeroyokan warga Aceh di Polda Metro Jaya. Ia meminta Kapolri usut...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin minta kebijakan WFH ASN setiap Jumat dievaluasi berkala agar tidak jadi ajang long...

news | 07:45 WIB

Indonesia menuntut PBB melakukan investigasi transparan atas serangan Israel di Lebanon yang menewaskan 3 prajurit TNI a...

news | 06:15 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 760 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena tak penuhi sta...

news | 15:39 WIB