Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso (kiri) bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022 menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Senin.
Menurut Riono, perkara ini mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) dalam kurun waktu tiga tahun tersebut.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim; Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; serta dua pejabat yang saat itu menjadi Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek dan Mulyatsyah sebagai Direktur SMP.
Selain itu, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan juga masuk dalam daftar tersangka.
Kejaksaan menduga tindak pidana korupsi dilakukan sejak tahap awal penyusunan kajian teknis hingga pengadaan perangkat TIK tersebut.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” kata Riono.
Ia menjelaskan, sebelum perubahan itu terjadi, tim teknis sebenarnya telah menyampaikan kepada Mendikbudristek bahwa spesifikasi pengadaan perangkat TIK tidak boleh terbatas pada satu sistem operasi tertentu. Namun, arah rekomendasi kemudian diubah untuk mengutamakan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pembelian Chromebook.
“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” ungkapnya.
Riono menambahkan bahwa keputusan tersebut bukan hanya mengarahkan pengadaan kepada merek tertentu, tetapi juga diduga memberikan keuntungan melawan hukum kepada pihak internal Kemendikbudristek maupun perusahaan penyedia barang dan jasa. Ia menyebut ada indikasi penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Baca Juga: Rhoma Irama Lelang Jas dan Sorban Puluhan Tahun untuk Korban Bencana Sumatera
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara berasal dari harga Chromebook yang dinilai terlalu tinggi sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00.
Jika digabungkan, kata Riono, kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan berkas dan surat dakwaan empat tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Keempatnya yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Sementara itu, Jurist Tan masih dalam proses pencarian. (Antara)