Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sarjono Turin (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa satu dari dua terduga tersangka yang perkaranya dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten merupakan aparat penegak hukum, yakni seorang jaksa yang bertugas di wilayah tersebut.
“Salah satunya,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12) malam.
Namun, Sarjono belum membeberkan identitas terduga tersangka lainnya. Ia menyebut Kejagung akan menyampaikan informasi tersebut pada Jumat (19/12) pagi.
“Nanti lah kita lihat besok (Jumat, 19/12) pagi. Yang jelas tadi sudah saya jelaskan bahwa yang diserahkan malam ini (Kamis, 18/12) ada dua,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menggelar OTT di wilayah Banten pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan seorang jaksa, dua pengacara, serta enam orang dari unsur pihak swasta.
Dalam rangkaian OTT itu pula, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 juta.
Selanjutnya, pada 18 Desember 2025, KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka hasil OTT Banten kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Antara)