Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah. Hal ini merespons penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka da

Elara | MataMata.com
Selasa, 23 Desember 2025 | 17:15 WIB
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu

Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu

matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah. Hal ini merespons penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Khozin menyoroti bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi juga mewarnai Pilkada 2024 hingga memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Babel agar ke depan tidak terulang kembali,” ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).

Secara normatif, Khozin memaparkan bahwa ijazah merupakan syarat mutlak calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 pada UU yang sama juga mewajibkan lampiran fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.

Meskipun mekanisme verifikasi administrasi telah diatur secara detail dalam Pasal 112-119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Khozin menilai munculnya kasus-kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistemik.

"Namun, munculnya kasus ijazah palsu ini mesti menjadi evaluasi di internal KPU," tegasnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Wagub Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka, ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan/atau penggunaan gelar akademik yang tidak benar.

Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka bertolak ke NTT bersama mahasiswa Psikologi UI untuk memantau penanganan bencana dan membe...

news | 14:01 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba di Maumere, NTT, untuk meninjau penanganan pascagempa M 7,7. Gibran memboyong tim tra...

news | 13:55 WIB

Pemerintah melalui Menkeu dan Menteri ESDM tengah merumuskan aturan pembatasan subsidi BBM Pertalite bagi masyarakat mam...

news | 13:37 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendukung pertunjukan musik Tantowi Yahya di tiga kota Eropa sebagai langkah strategis memp...

news | 12:00 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mendengarkan keluhan korban gempa NTT secara langsung di Nagekeo. Kemhan dan TNI salurkan 20 ...

news | 10:15 WIB