Akademisi Rocky Gerung bersama Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Refly Harun saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Matamata.com - Akademisi Rocky Gerung menegaskan bahwa penelitian ijazah yang dilakukan oleh Dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah sesuai dengan prosedur akademis. Pernyataan ini disampaikan Rocky saat hadir sebagai saksi ahli yang meringankan bagi kubu Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya.
"Sesuai prosedur. Jangan bilang menyalahi, tidak ada pidananya di situ. Orang meneliti, bahkan kalau kasus ini belum selesai, ya teliti saja terus," ujar Rocky usai memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1).
Rocky, yang mengaku sering mengajar metodologi di berbagai instansi, menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil Dokter Tifa sudah memenuhi persyaratan prosedural akademis dan dilakukan secara transparan.
Tolak Sangkaan Penghinaan Terkait penetapan Dokter Tifa sebagai tersangka atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rocky menilai hal tersebut hanyalah reaksi berlebihan dari pendukung mantan presiden tersebut.
"Ya, tersangka karena dianggap menghina. Tidak menghina, mana ada penelitian yang isinya menghina? Kan itu intinya," tegas Rocky.
Saat ditanya mengenai peluang restorative justice dalam kasus ini, Rocky enggan berkomentar jauh. Ia menyatakan fokus kehadirannya murni untuk membedah sisi ilmiah. "Tidak ada urusan dengan restorative justice. Urusan perdamaian itu urusan akhirat," kelakarnya.
Dalami Fungsi Kecurigaan dalam Ilmu Pengetahuan Dalam pemeriksaan yang berlangsung singkat tersebut, Rocky mengaku dicecar sekitar tujuh hingga sepuluh pertanyaan. Fokus pertanyaan penyidik berkisar pada keahliannya mengenai metodologi yang digunakan Dokter Tifa.
Rocky menekankan bahwa kehadirannya bertujuan menjelaskan fungsi metode dalam sebuah penelitian, termasuk peran "kecurigaan" sebagai pemantik pengetahuan.
"Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," pungkasnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Rocky Gerung hadir menjadi ahli meringankan untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. (Antara)
Baca Juga: Tak Jadi di Bawah Kementerian, DPR Putuskan Polri Tetap Langsung di Bawah Kendali Presiden