Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Richard Lee hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Simak detail kasus dan ancaman pasalnya di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 19 Januari 2026 | 10:00 WIB
Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee

Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee

matamata.com - Polda Metro Jaya resmi menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (19/1/2026). Penundaan dilakukan setelah pihak Richard Lee mengonfirmasi kondisi kesehatannya yang sedang tidak bugar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut penyidik telah menerima permohonan penundaan dari pihak terkait.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena kondisi kesehatan masih kurang fit," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/1).

Meski demikian, Budi belum merinci kapan jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan. Pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada koordinasi baru dengan tim hukum tersangka.

Sebelumnya, penyidik Subdit Penmas Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee hari ini untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Richard Lee dijadwalkan menjawab pertanyaan ke-74 hingga ke-85.

"Kemarin pemeriksaan baru sampai pertanyaan ke-73. Kami akan mendalami pertanyaan-pertanyaan pengembangan setelah pemeriksaan tuntas," jelas Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, dokter kecantikan sekaligus influencer ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan kepolisian bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Antara)

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp201 Miliar

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kantor SAR Natuna mencetak 29 tenaga terlisensi Medical First Responder (MFR) usai jalani pelatihan intensif penanganan ...

news | 18:44 WIB

Menteri ATR Nusron Wahid meminta STPN Sleman menjaga tradisi dialektika berpikir dengan menghadirkan ruang diskusi bersa...

news | 18:41 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah menerapkan satu kendali dalam penanganan karhutla serta mengawal ketat pe...

news | 18:38 WIB

Wapres Gibran Rakabuming meninjau pembangunan Jembatan Garoga di Tapanuli Selatan dan meminta percepatan pemulihan pasca...

news | 18:34 WIB

Peneliti Indikator Politik Indonesia menilai diplomasi Presiden Prabowo Subianto di Eastern Economic Forum (EEF) 2026 di...

news | 09:45 WIB