Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Richard Lee hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Simak detail kasus dan ancaman pasalnya di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 19 Januari 2026 | 10:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Matamata.com - Polda Metro Jaya resmi menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (19/1/2026). Penundaan dilakukan setelah pihak Richard Lee mengonfirmasi kondisi kesehatannya yang sedang tidak bugar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut penyidik telah menerima permohonan penundaan dari pihak terkait.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena kondisi kesehatan masih kurang fit," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/1).

Meski demikian, Budi belum merinci kapan jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan. Pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada koordinasi baru dengan tim hukum tersangka.

Sebelumnya, penyidik Subdit Penmas Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee hari ini untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Richard Lee dijadwalkan menjawab pertanyaan ke-74 hingga ke-85.

"Kemarin pemeriksaan baru sampai pertanyaan ke-73. Kami akan mendalami pertanyaan-pertanyaan pengembangan setelah pemeriksaan tuntas," jelas Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, dokter kecantikan sekaligus influencer ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan kepolisian bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Antara)

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp201 Miliar

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mengirim surat duka cita resmi atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. ...

news | 06:15 WIB

Bapanas resmi mendistribusikan 828 ribu ton beras SPHP 2026 mulai Maret. Cek aturan baru kemasan 2 kg dan daftar harga e...

news | 05:55 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka ingatkan siswa di Rancaekek agar tidak ketergantungan pada AI dan tetap asah nalar kritis ...

news | 15:15 WIB

Momen bersejarah di Istana Merdeka: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran kumpulkan Jokowi, SBY, JK, hingga elite parpol un...

news | 14:21 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) capai 61,2 juta penerima per Februari 2026. Menko Pangan siapkan Command Center dan s...

news | 13:15 WIB

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak upayakan relaksasi hotel di Arab Saudi dan tiket murah Garuda Indonesia bagi jemaah um...

news | 12:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat merespons eskalasi konflik bersenjata di Timur Tengah. Menteri Luar Negeri Sugi...

news | 11:30 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tegaskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 sudah final dalam APBN. Seluruh fra...

news | 10:45 WIB

Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usulkan penggabungan suara partai di akhir Pemilu untuk ce...

news | 09:30 WIB

Indonesia kantongi fasilitas tarif 0% untuk ekspor pertanian ke Amerika Serikat. Simak daftar komoditas unggulan seperti...

news | 08:30 WIB