Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi 'Mens Rea' berlebihan. Simak ulasan lengkapnya di sini.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:00 WIB
Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah melaporkan Komika berinisial PP ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). (ANTARA/HO-Istimewa)

Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah melaporkan Komika berinisial PP ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). (ANTARA/HO-Istimewa)

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, angkat bicara terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, materi komedi berisi kritik yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan bertajuk "Mens Rea" merupakan hal wajar dalam negara demokrasi dan tidak seharusnya berujung pada proses hukum.

Abdullah menilai sebagai warga negara, Pandji memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat melalui medium seni, selama dilakukan dengan menjaga etika.

“Kritik yang disampaikan melalui 'Mens Rea' adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika," ujar Abdullah di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Politisi ini menekankan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap sebuah karya seni sebaiknya disikapi dengan kritik serupa, bukan dengan laporan polisi. Ia khawatir penggunaan jalur hukum untuk merespons materi komedi dapat mencederai iklim demokrasi.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski membela ruang berekspresi, Abdullah tetap mengingatkan para seniman dan komika untuk tetap mengedepankan kesantunan, terutama saat menyentuh institusi atau pejabat publik.

"Kritik yang santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita," tambahnya.

Dugaan Pencemaran Nama Baik Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/1).

Pandji dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

"Terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu negatif, merendahkan, dan memfitnah NU serta Muhammadiyah," ujar pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Baca Juga: Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Pihak pelapor mempersoalkan narasi dalam materi Pandji yang menyebut NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik praktis. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan analisis terhadap sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mentan Andi Amran Sulaiman dukung penuh pakan ayam probiotik inovasi IPB. Siap bawa ke Presiden Prabowo jika mampu pacu ...

news | 11:39 WIB

Waketum PAN Saleh Daulay mengajak Jusuf Kalla untuk berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana guna m...

news | 09:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo memutuskan ASN Kementerian PU tidak menerapkan WFH. Fokus pada penanganan bencana di Sumatera m...

news | 08:15 WIB

Ekonom Universitas Paramadina memprediksi ekonomi Indonesia 2026 tumbuh di atas proyeksi Bank Dunia (4,7%), meski sulit ...

news | 07:00 WIB

Untuk naskah berikutnya, tambahkan sedikit info mengenai kondisi fisik pemain atau apakah ada pemain yang absen karena a...

news | 06:00 WIB

Peneliti BRIN kembangkan teknologi DBD Plasma untuk produksi amonia (pupuk nitrogen) yang lebih ramah lingkungan, hemat ...

news | 14:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah investasi jangka panjang untuk mencetak ...

news | 13:27 WIB

KPK tegaskan pemeriksaan saksi dan layanan publik seperti LHKPN tetap berjalan normal meski kebijakan WFH nasional setia...

news | 13:23 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Kemenag mulai 10 April 2026 sebagai bagian da...

news | 13:00 WIB

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar dari koruptor Tagop Soulisa dan Puput Tantriana ke Kementerian PU un...

news | 12:55 WIB