Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahasiswa FH UM Bima gugat UU Amnesti dan Abolisi ke MK. Mereka minta Presiden libatkan DPR dan syaratkan putusan inkrah sebelum beri pengampunan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:42 WIB
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi

matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan batasan yang jelas terkait wewenang Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima melalui perkara pengujian undang-undang nomor 262/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, menguji Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesamaan kedudukan di depan hukum yang diatur dalam UUD 1945.

Dalam argumennya, pemohon menyoroti Pasal 1 UU tersebut yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan hanya berdasarkan nasihat tertulis Mahkamah Agung (MA).

Pemohon berpendapat bahwa tanpa keterlibatan lembaga legislatif, hak ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.

"Presiden harus mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengeluarkan pengampunan tersebut. Ini sebagai bentuk check and balances agar tidak ada praktik kesewenang-wenangan," tulis pemohon dalam berkasnya, dikutip dari laman resmi MK, Jumat (9/1/2026).

Selain keterlibatan DPR, para mahasiswa tersebut juga menuntut adanya syarat ketat bahwa amnesti dan abolisi hanya bisa diberikan untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini bertujuan agar kepastian hukum tetap terjaga dan tidak mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan.

Adapun perubahan norma yang diusulkan para pemohon untuk Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi adalah sebagai berikut:

"Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR."

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis (8/1). Majelis Hakim Panel MK memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan berkas sebelum masuk ke tahap persidangan berikutnya. (Antara)

Baca Juga: Michelle Ziudith Berpasangan Mesra dengan Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia bidik posisi pemain utama bioenergi sawit global lewat ajang INNOPROM 2026 di Rusia. Menperin tegaskan kesiapa...

news | 16:19 WIB

Netflix mengungkapkan film keluarga Indonesia rutin masuk daftar Global Top 10 dalam 4 tahun terakhir. Simak tren menont...

news | 16:10 WIB

Jaksa Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri usai...

news | 14:08 WIB

Sekjen DPP Partai Golkar M. Sarmuji meminta kader muda AMPG adaptif terhadap perubahan zaman. AMPG juga menggelar Rapimn...

news | 14:01 WIB

Hubungan AS dan Iran kembali membara. Ketua Parlemen Iran tegaskan kesiapan pertahanan total saat bertemu Ketua MPR RI A...

news | 13:57 WIB