Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahasiswa FH UM Bima gugat UU Amnesti dan Abolisi ke MK. Mereka minta Presiden libatkan DPR dan syaratkan putusan inkrah sebelum beri pengampunan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:42 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan yakni 1.093 sidang PUU, dua sidang SKLN dan 1.068 sidang PHPU kepala daerah serta berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata 69 hari kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan yakni 1.093 sidang PUU, dua sidang SKLN dan 1.068 sidang PHPU kepala daerah serta berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata 69 hari kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan batasan yang jelas terkait wewenang Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima melalui perkara pengujian undang-undang nomor 262/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, menguji Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesamaan kedudukan di depan hukum yang diatur dalam UUD 1945.

Dalam argumennya, pemohon menyoroti Pasal 1 UU tersebut yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan hanya berdasarkan nasihat tertulis Mahkamah Agung (MA).

Pemohon berpendapat bahwa tanpa keterlibatan lembaga legislatif, hak ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.

"Presiden harus mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengeluarkan pengampunan tersebut. Ini sebagai bentuk check and balances agar tidak ada praktik kesewenang-wenangan," tulis pemohon dalam berkasnya, dikutip dari laman resmi MK, Jumat (9/1/2026).

Selain keterlibatan DPR, para mahasiswa tersebut juga menuntut adanya syarat ketat bahwa amnesti dan abolisi hanya bisa diberikan untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini bertujuan agar kepastian hukum tetap terjaga dan tidak mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan.

Adapun perubahan norma yang diusulkan para pemohon untuk Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi adalah sebagai berikut:

"Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR."

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis (8/1). Majelis Hakim Panel MK memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan berkas sebelum masuk ke tahap persidangan berikutnya. (Antara)

Baca Juga: Michelle Ziudith Berpasangan Mesra dengan Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ribuan warga Makassar memadati Masjid 99 Kubah untuk mengikuti program buka puasa bersama Raja Salman dari Kerajaan Arab...

news | 22:11 WIB

Mendes Yandri Susanto usulkan setop izin minimarket baru di desa. Simak alasan di balik kebijakan perlindungan Koperasi ...

news | 21:00 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi targetkan perbaikan jalan rusak jalur mudik rampung H-10 Lebaran 2026. Simak strategi pemerintah...

news | 20:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membela kebijakan kuota haji sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa. Sidang praperadila...

news | 13:13 WIB

Wakil Ketua MPR HNW dukung OKI kecam Dubes AS Mike Huckabee terkait klaim perluasan wilayah Israel. HNW desak RI pertimb...

news | 12:00 WIB

Kemnaker menjatuhkan denda total Rp4,48 miliar kepada 12 perusahaan pelanggar aturan TKA di 6 provinsi selama Januari-Fe...

news | 11:15 WIB

Presiden Prabowo instruksikan BOPPJ percepat rencana induk (master plan) perlindungan Pantura Jawa melalui proyek Tanggu...

news | 09:00 WIB

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, menekankan pentingnya adab d...

news | 08:15 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari 2026 mencapai Rp22,6 t...

news | 07:15 WIB

Pemerintah Provinsi Riau menerima tambahan dukungan logistik sebanyak 15 ton garam semai untuk memperkuat Operasi Modifi...

news | 06:00 WIB