Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahasiswa FH UM Bima gugat UU Amnesti dan Abolisi ke MK. Mereka minta Presiden libatkan DPR dan syaratkan putusan inkrah sebelum beri pengampunan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:42 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan yakni 1.093 sidang PUU, dua sidang SKLN dan 1.068 sidang PHPU kepala daerah serta berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata 69 hari kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan yakni 1.093 sidang PUU, dua sidang SKLN dan 1.068 sidang PHPU kepala daerah serta berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata 69 hari kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan batasan yang jelas terkait wewenang Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima melalui perkara pengujian undang-undang nomor 262/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, menguji Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesamaan kedudukan di depan hukum yang diatur dalam UUD 1945.

Dalam argumennya, pemohon menyoroti Pasal 1 UU tersebut yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan hanya berdasarkan nasihat tertulis Mahkamah Agung (MA).

Pemohon berpendapat bahwa tanpa keterlibatan lembaga legislatif, hak ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.

"Presiden harus mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengeluarkan pengampunan tersebut. Ini sebagai bentuk check and balances agar tidak ada praktik kesewenang-wenangan," tulis pemohon dalam berkasnya, dikutip dari laman resmi MK, Jumat (9/1/2026).

Selain keterlibatan DPR, para mahasiswa tersebut juga menuntut adanya syarat ketat bahwa amnesti dan abolisi hanya bisa diberikan untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini bertujuan agar kepastian hukum tetap terjaga dan tidak mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan.

Adapun perubahan norma yang diusulkan para pemohon untuk Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi adalah sebagai berikut:

"Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR."

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis (8/1). Majelis Hakim Panel MK memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan berkas sebelum masuk ke tahap persidangan berikutnya. (Antara)

Baca Juga: Michelle Ziudith Berpasangan Mesra dengan Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli targetkan lulusan BLK langsung terserap kerja atau jadi wirausaha lewat program Perluasan Kesempatan K...

news | 14:15 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan klaim Donald Trump soal minyak Venezuela tak pengaruhi pasar global. Si...

news | 13:00 WIB

Polda Metro Jaya analisa barang bukti laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama dan fitnah ter...

news | 11:45 WIB

Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto dorong ekspor beras dan jagung di tahun 2026. Indonesia catat surplus jagung 0,5 jut...

news | 10:30 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pastikan mandatori bioetanol (E10) berlaku paling lambat 2028. Pemerintah siapkan insentif...

news | 09:42 WIB

Perum Bulog pecahkan rekor penyerapan gabah 4,5 juta ton pada 2025, tertinggi sepanjang sejarah. Simak peran strategis B...

news | 08:30 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia targetkan Indonesia stop impor solar pada 2026. Capaian B40 tahun 2025 sukses pangkas impo...

news | 07:15 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana Aceh hingga 22 Januari 2026 kare...

news | 20:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk segera mempersiapkan...

news | 19:50 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan tidak ada anggaran khusus untuk Satgas Rehabilitasi. Dana Rp60 triliun adalah estimasi ...

news | 19:30 WIB