Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahasiswa FH UM Bima gugat UU Amnesti dan Abolisi ke MK. Mereka minta Presiden libatkan DPR dan syaratkan putusan inkrah sebelum beri pengampunan.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:42 WIB
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi

matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan batasan yang jelas terkait wewenang Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima melalui perkara pengujian undang-undang nomor 262/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, menguji Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesamaan kedudukan di depan hukum yang diatur dalam UUD 1945.

Dalam argumennya, pemohon menyoroti Pasal 1 UU tersebut yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan hanya berdasarkan nasihat tertulis Mahkamah Agung (MA).

Pemohon berpendapat bahwa tanpa keterlibatan lembaga legislatif, hak ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.

"Presiden harus mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengeluarkan pengampunan tersebut. Ini sebagai bentuk check and balances agar tidak ada praktik kesewenang-wenangan," tulis pemohon dalam berkasnya, dikutip dari laman resmi MK, Jumat (9/1/2026).

Selain keterlibatan DPR, para mahasiswa tersebut juga menuntut adanya syarat ketat bahwa amnesti dan abolisi hanya bisa diberikan untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini bertujuan agar kepastian hukum tetap terjaga dan tidak mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan.

Adapun perubahan norma yang diusulkan para pemohon untuk Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi adalah sebagai berikut:

"Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR."

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis (8/1). Majelis Hakim Panel MK memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan berkas sebelum masuk ke tahap persidangan berikutnya. (Antara)

Baca Juga: Michelle Ziudith Berpasangan Mesra dengan Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenhut siapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menekan karhutla di Jambi yang masuk 6 besar titik panas nasional....

news | 14:30 WIB

KPK memeriksa saksi swasta berinisial SYI untuk mendalami aliran uang suap restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin. Simak...

news | 12:18 WIB

Kemenhut mewajibkan pemegang izin PBPH melakukan langkah ekstra dalam penanganan karhutla untuk mengantisipasi cuaca eks...

news | 12:12 WIB

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung Desember 2026. Dengan sisa waktu efektif 8 minggu, DPR maraton...

news | 08:15 WIB

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengusulkan kenaikan biaya pendaftaran visa kerja H-1B menjadi Rp1,82 miliar per per...

news | 07:00 WIB