Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri.
Meski demikian, ia menilai putusan tersebut tidak serta merta dapat langsung diberlakukan karena masih membutuhkan pembentukan norma baru untuk menggantikan ketentuan yang ada.
“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” kata Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Rudianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.
Dalam Pasal 28 Ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.
Ia juga mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
“Artinya, dengan logika hukum a contrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” ujarnya.
Menurut Rudianto, penugasan semacam itu merupakan bagian dari semangat sinergisitas antar lembaga sebagaimana diamanatkan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 untuk mendukung tujuan bernegara dan memperkuat koordinasi antarinstitusi.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta.
Baca Juga: Juru Bicara: Akun Mengatasnamakan Hashim Djojohadikusumo adalah Palsu
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya pada UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, penjelasan pasal berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dinilai menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal secara keseluruhan. (Antara)